Jakarta (VLF) Vonis hukuman penjara seumur hidup yang sempat dijatuhkan kepada Moch Mugni Fawaiz, pembunuh istrinya sendiri, Olivia Polandi (20), akhirnya dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (3/12/2024), hakim memutuskan hukuman Mugni menjadi 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Cirebon pada awal tahun 2024. Olivia ditemukan tewas mengenaskan, jasadnya terbungkus seprai dan mengambang di aliran sungai. Tak butuh waktu lama, polisi menetapkan suaminya, Mugni, sebagai tersangka utama.
Latar Belakang Tragis di Balik Pembunuhan
Penyelidikan polisi mengungkap motif kelam di balik aksi keji ini. Mugni menghabisi nyawa istrinya lantaran didorong emosi dan rasa cemburu yang tak berdasar. Ia mengira Olivia berselingkuh setelah sang istri beberapa kali menolak ajakannya berhubungan intim. Puncaknya, pada 7 Januari 2024, Mugni menyerang Olivia dengan pisau dapur dan golok saat korban sedang tertidur.
Setelah melakukan pembunuhan, Mugni kabur ke Rembang, Jawa Tengah, dan berencana melarikan diri ke Bali. Namun, pelariannya berakhir ketika polisi menangkapnya pada 15 Januari 2024.
Dari Vonis Seumur Hidup ke 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Sumber awalnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mugni pada 14 Oktober 2024. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Mugni atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Mugni mengajukan banding ke PT Bandung. Dalam permohonannya, ia meminta hukuman diringankan dengan alasan usia yang masih muda, penyesalan mendalam atas perbuatannya, dan tanggung jawab sebagai ayah dari seorang anak balita berusia 11 bulan.
Majelis Hakim PT Bandung akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Mugni masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
“Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Sbr tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti berikut:,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.
“Menyatakan terdakwa Moh Mugni Fawaiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain”, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” urai bunyi putusan itu. Duduk selaku hakim ketua, Ratna Mintarsih dan Moch Mawardi serta Imam Gultom selaku hakim anggota.
Pertimbangan Majelis Hakim
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Mulai dari Mugni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih berusia 20 tahun, hingga memiliki seorang anak balita yang pada saat kejadian masih berumur 11 bulan dan membutuhkan seorang ayah untuk merawatnya.
“Terdakwa masih dapat diharapkan untuk merubah tingkah lakunya menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab, mengingat terdakwa dari perkawinannya dengan istrinya (korban) mempunyai seorang anak yang masih balita yang memerlukan seorang ayah untuk merawatnya,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung.
(Sumber : Hukuman Berkurang, Pembunuh Olivia Polandi Divonis 20 Tahun Bui.)