Jakarta (VLF) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilbup Tulungagung. Salah satu kades diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin mengatakan, temuan itu diketahui setelah foto Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih beredar di media sosial. Dalam foto berlima itu, kades tampak memakai kaus bergambar paslon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), serta menunjukkan simbol satu jari.
Dari hasil analisa awal Bawaslu, foto tersebut diambil saat kampanye atau rapat umum di halaman GOR Lembupeteng Tulungagung, pada Santu (2/11/2024).
“Waktu itu dia hadir dalam rapat umum peserta Pilkada Tulungagung, nomor urut satu,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/11/2024).
Dari foto itu, Bawaslu kemudian melakukan proses pendalaman dan penelusuran. Selanjutnya, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan layak tidaknya untuk dijadikan temuan.
“Hasil pleno 17 November menetapkan jika informasi awal itu kami jadikan temuan,” jelasnya.
Bawaslu menduga, kepala desa tersebut melanggar netralitas kepala desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, terkait pilkada.
“Ancamannya pidana paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.
Nurul menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung akan melakukan pemanggilan terhadap kades dan sejumlah saksi lainnya pada Rabu (20/11/2024).
“Nantinya juga akan dilengkapi dengan keterangan ahli,” ujarnya.
Bawaslu menegaskan, kasus ini menjadi temuan pertama dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun kepala desa yang ditindaklanjuti bersama Gakkumdu Tulungagung.
“Nanti akan kita tunggu hasilnya apakah bisa lanjut ke tahap berikutnya atau tidak,” imbuhnya.
(Sumber : Bawaslu Temukan Dugaan Kades Tanggulturus Tak Netral di Pilbup Tulungagung.)