Jakarta (VLF) Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membuka opsi petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, berinisial RB, yang menyebarkan video napi pesta sabu untuk menjadi justice collaborator (JC). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendukung opsi ini.
“Kita mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada kebijakan Pak Agus sebagai menteri untuk segala cara membongkar praktik-praktik peredaran narkoba di rutan apakah dengan dengan menjadikan petugas lapas kita yang berani untuk katakanlah membongkar ini sebagai justice collaborator apa pun itu,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ia mendukung penuh kebijakan Agus untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Sugiat mengatakan 50% warga binaan di lapas dan rutan adalah kasus narkoba, sehingga peristiwa yang terjadi di Lapas Tanjung Raja bisa terulang di tempat lain.
“Pasti harus dilakukan investigasi (di Lapas Tanjung Raya) secara menyeluruh siapa-siapa saja yang terlibat di pesta narkotika itu apakah ada keterlibatan petugas lapas atau siapa bandar-bandarnya,” tegasnya.
Sugiat mendukung penuh usulan Menteri Agus untuk memindahkan napi kasus narkoba ke Nusakambangan. “Ada kebijakan Pak Agus sebagai Menteri Imigrasi & Permasyarakatan yang baru bahwa bandar-bandar besar yang masa tahanannya masih lama supaya memutus peredaran narkotika di lapas dan rutan, mereka dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Sugiat.
“Saya mengapresiasi semangat menteri yang baru untuk membersihkan lapas dan rutan kita dari peredaran narkotika,” sambungnya.
Opsi Petugas Lapas Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Menteri Agus menyampaikan jika laporan soal RB pengguna narkoba terbukti, pihaknya akan merehabilitasi RB. Namun RB akan dijadikan justice collaborator bila yang dikatakannya di media sosial benar.
“Bunyi laporannya memang yang bersangkutan (RB) memakai narkoba dan sedang dalam perawatan, dan mangkir berturut-turut 67 hari. Laporan ini akan kami cek benar atau tidak. Kalau benar pengguna dan mangkir ini kan kesalahan, maka akan direhab dan diproses,” jelas Agus kepada detikcom, Selasa (19/11).
Agus menuturkan seorang petugas lapas jika terbukti menggunakan narkoba maka akan disanksi. Namun, jika petugas lapas tersebut juga mengungkap fakta pelanggaran hukum di dalam lapas, maka posisinya bisa dijadikan justice collaborator, sehingga memperingan sanksinya.
“Tapi karena dia menyebarkan (video napi pesta narkoba), maka akan dimasukkan klasifikasi justice collaborator, untuk meringankan hukuman dia bila sebelumnya dia ada melakukan pelanggaran,” terang Agus.
(Sumber : Anggota DPR Dukung Penyebar Video Napi Pesta Sabu Jadi Justice Collaborator.)