Jakarta (VLF) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mencopot Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terkait dugaan permintaan uang Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya. Keduanya dicopot untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin kini ditarik ke Polres Konawe Selatan. Keduanya mulai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (5/11).
“Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain,” ujar Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Rabu (13/11/2024).
Kombes Iis mengungkapkan kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani yang diduga dilakukan Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin ditangani Bid Propam Polda Sultra.
“Alasan ditarik agar dimudahkan dalam proses pemeriksaan terkait permintaan uang itu (Rp 2 juta). Sekarang sudah yang baru (menjabat),” ujarnya.
Dia mengaku belum mengetahui jadwal sidang etik untuk Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin. Pasalnya Propam masih melakukan proses penanganan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti,” terangnya.
6 Personel Polisi Diperiksa
Kombes Iis mengungkapkan 6 personel polisi dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Pihaknya juga telah memeriksa Supriyani dan suaminya termasuk kepala desa (kades) setempat.
“Kita sudah klarifikasi beberapa orang personel (total 6 polisi). Terus suami bu Supriyani, bu Supriyani, kepala desa, akhirnya 2 yang disidang etik,” terangnya.
Iis menambahkan Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto memberikan atensi terhadap kasus Supriyani. Dia mengatakan Kapolda tidak ingin institusi Polri rusak gegara ulah dua oknum anggotanya itu.
“Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak,” katanya.
Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel). Jaksa menilai sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.
Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). JPU Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11).
“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.
Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Dia menyebut sifat jahat Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” katanya.
(Sumber : Pertimbangan Polda Copot Kapolsek-Kanitreskrim Baito di Kasus Guru Supriyani.)