Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Jakarta (VLF) Status tersangka kasus suap proyek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin gugur setelah sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan PN Jaksel. KPK mengatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait hal tersebut.

“KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Tessa menuturkan KPK menyayangkan putusan tersebut. Dia menyebut KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan menemukan dua alat bukti.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut Tessa, KPK sudah sesuai aturan dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyinggung kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, yakni berdasar asas lex specialis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.

“Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut,” lanjutnya.

Status Tersangka Sahbirin Gugur

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya,” kata hakim.

(Sumber : Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *