Jakarta (VLF) Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melibatkan perusahaan milik Pemprov Lampung terus berlanjut. Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dari PT Lampung Jaya Utama.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana PI yang terdapat di perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung.
“Bahwa tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang dari rekening PT LJU melalui saudara AS selaku direktur utama perusahaan tersebut,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Armen menyampaikan, tujuan diamankannya uang tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara yang lebih besar atas dugaan korupsi yang tengah mereka selidiki.
“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT LJU, yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas dia.
Armen menjelaskan uang tersebut berasal dari beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik sebelumnya. Ia menegaskan uang tersebut bukanlah uang kerugian negara.
“Dan pada hari ini kami sampaikan juga uang itu bukan merupakan uang kerugian, tapi kami melakukan pengamanan terhadap temuan hasil penggeledahan di 7 titik kemarin,” tegasnya.
Upaya pihaknya yang dilakukan hingga saat ini, kata Armen, akan mempercepat proses audit keuangan agar kasus tersebut bisa segera tuntas.
“Tentunya kami selalu dalam tahapan koordinasi untuk percepatan pelaksanaan audit sehingga penyelesaian penyidikan lebih cepat,” tandasnya.
Diketahui, beberapa minggu lalu, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.176.433.589. Hingga saat ini, total uang yang telah diamankan mencapai Rp 61.204.328.386.
(Sumber : Dugaan Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar.)