Jakarta (VLF) Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman denda hingga Rp 10 miliar setelah mempromosikan judi online melalui media sosialnya. Selain denda, mereka juga diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kelima selebgram yang kini ditangkap Polres Cimahi yakni Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel. Kelimanya ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.
“Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada link-nya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online,” kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
“Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada link-nya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tri menyebut kelima selebgram itu berperan sebagai afiliator dan dibayar oleh seorang bandar judi online. Pembayaran dilakukan dua pekan sekali dimana uang dari bandar judi, langsung ditransfer ke rekening kelima selebgram tersebut.
Menurutnya, kelima selebgram itu hanya ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online di sosial media mereka. Adapun bayarannya yakni Rp 450 ribu untuk 15 hari.
“Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp 450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja,” jelasnya.
Dari pengakuannya, para selebgram tersebut mengaku dihubungi oleh bandar judi online di media sosial. Mereka ditawari untuk melakoni pekerjaan sebagai afiliator. Salah seorang selebgram, Dara menyebut, dirinya mendapat bayaran Rp 11,7 juta selama bekerja sebagai afiliator.
“Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp 11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Dara.
Namun berbeda dengan Senli. Dia merupakan pemain baru sebagai afiliator judi online. Senli baru tiga bulan menjalani pekerjaan itu dengan bayaran Rp 2 juta. “Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan,” kata Senli.
Akibat perbuatannya, kelima selebgram itu dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman bagi mereka yakni pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
(Sumber : 5 Selebgram Cimahi-KBB Terjebak Jadi Afiliator Judi Online.)