Jakarta (VLF) Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera, membuat geger publik. Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu kini ikut menyeret anggota keluarga dari Ronald Tannur.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/11/2024), perkara ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Perbuatan itu membuat Dini Sera meninggal dunia hingga menyeret Ronald sebagai tersangka dan menjalani proses sidang.
Hakim PN Surabaya lalu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Ronald Tannur melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.
Publik pun menaruh curiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu mengendus adanya dugaan rasuah. Para majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (23/10).
“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat permufakatan jahat dalam mengatur vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Ibu Ronald Tannur Ikut Tersangka
Tim penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya, ibu Ronald Tannur, Meirizky Widjaja, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11), peran krusial ibu Ronald Tannur terungkap. Meirizky diketahui memilih susunan majelis hakim PN Surabaya yang akan bertindak sebagai pengadil di kasus anaknya lewat pengacara Lisa Rahmat.
“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.
Keduanya bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa soal uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.
Lisa Rahmat kemudian diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Qohar menduga Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa
Penyidikan kasus suap vonis bebas itu kini terus dikembangkan. Penyidik Kejagung juga ikut memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dan adik dari Ronald inisial CT.
Keduanya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11). Ayah dan adik Ronald Tannur masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa Edward Tannur untuk menggali runutan suap yang dilakukan istrinya dalam mengatur vonis bebas Ronald Tannur.
“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 (M) ditalangnya oleh LR Rp 2 (M). Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujar Harli.
Harli juga menjawab indikasi menjerat ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. Pasalnya, Edward Tannur mengakui rencana penyuapan istrinya kepada hakim PN Surabaya. Kejagung saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan oleh Edward Tannur.
“Ya kan yang bersangkutan hari ini baru diperiksa di Kejati Surabaya. Tentu pertanyaan teman media itu, itulah yang tentu akan dilihat,” jelas Harli.
Total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Putusan bebas kepada Ronald juga saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dia kini divonis lima tahun penjara dan telah menjalani penahanan.
Berikut enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7624881/hal-terbaru-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-ibu-tersangka-ayah-adik-diperiksa.)