Jakarta (VLF) KA Parcel Utara terganggu perjalanannya akibat tertemper sopir bus pada Sabtu (3/11/2024) malam. Perjalanan kereta api (KA) angkutan barang ini sempat terganggu dan Berhenti Luar Biasa (BLB) akibat kejadian yang menewaskan seorang sopir bus.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, KA Parcel Utara melakukan BLB di lokasi kejadian sesaat setelah tertemper selama lebih kurang 3 menit. BLB, menurut Luqman, dilakukan untuk pengecekan kondisi sarana setelah kejadian temperan.
“Perjalanan KA Parcel Utara berhenti selama 3 menit untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian oleh petugas,” kata Luqman Arif dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2024).
Setelah dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), lanjut Luqman, KA Parcel Utara kembali melanjutkan perjalanannya. KAI Daop 8 Surabaya, tandas Luqman, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007.
“Pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pada Pasal 199 di UU KA sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sanksi juga dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan KA.
“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Seorang sopir bus di Lamongan tewas tertabrak kereta api (KA) saat sedang duduk di rel Desa Gembong, Kecamatan Babat. Saat itu korban bernama Totok Aris Munanto (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, akan menghubungi pengurus bus karena kendaraannya ditabrak biker dari belakang.
Informasi yang dihimpun menyebut sopir bus nahas yang tertabrak KA itu yakni Totok Aris Munanto (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket. Korban tertemper KA 283 (Parcel Utara) yang melaju di jalur hilir atau utara di perlintasan rel KA Km 165+500 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar telah terjadi kecelakaan kereta api pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 21.00 di perlintasan KA yang ada di KM 165+500 Desa Gembong, Kecamatan Babat,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
(Sumber : KA Barang Tertemper Sopir Bus di Lamongan, Daop 8: Jalur Rel Harus Steril.)