Jakarta (VLF) Viral di media sosial pengemudi truk ugal-ugalan sampai menabrak beberapa kendaraan bermotor di Cipondoh, Tangerang, Banten. Sopir truk itu dikejar warga hingga diamuk massa karena mencoba melarikan diri setelah kecelakaan.
Dilansir detikNews, dalam video yang beredar, terlihat truk tersebut berkendara melawan arus. Truk itu menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.
Truk tersebut terus melaju hingga terhenti di Tugu Adipura. Terlihat beberapa pengendara terluka usai ditabrak truk tersebut. Tampak juga puluhan orang menaiki truk, menarik sang sopir keluar. Sopir truk lantas diamuk massa hingga terkapar.
Pelajaran penting dari kasus truk ugal-ugalan ini, bahwa tabrak lari memiliki risiko tinggi. Selain terancam diamuk massa, tabrak lari bisa dijerat pasal berlapis.
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.
“Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto belum lama ini.
Soal tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 menyebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.
“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.
(Sumber : Sopir Truk Ugal-ugalan Diamuk Massa, Jangan Main-main Sama Risiko Tabrak Lari!.)