2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, berinisial AM dan MS menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488.

“Telah menetapkan AM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka proyek pembangunan talut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Ardy menjelaskan, dana yang dikorupsi kedua tersangka berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Pemerintah Provinsi Maluku kala itu mendapat pinjaman Rp 700 miliar.

“Dana pinjaman tersebut, sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,7 miliar,” jelasnya.

Namun dalam pekerjaannya terdapat kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melaporkan ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” bebernya.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku kerugian negara senilai Rp 1.023.870.488,52,” ungkap Ardy.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 28 Oktober sampai dengan 16 Oktober.

“Penahanan mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pasal subsidair dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *