2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) RP (23) dan AS (22), dua pemuda di Lampung ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu dari mereka.

Polisi mengungkapkan mereka memiliki peran sebagai penampung barang milik warga Lampung berinisial ZA, yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ekstasi itu akan diedarkan menjelang pergantian tahun.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung. Jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Minggu (27/10/2024).

Irfan menerangkan kedua pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual. Para pelaku juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Upahnya Rp 100 ribu. Jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir. Jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabunya sama, 1 paket itu 10 gram, totalnya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp 12 jutaan,” jelas Irfan.

“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba. Dari kedua pelaku polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RP diamankan di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung, sementara AS ditangkap saat berada di rumah kos milik RP.

(Sumber : 2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *