Jakarta (VLF) Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Intip isi garasi Mangapul.
Dikutip detikJatim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya dituntut bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
2024 untuk tahun periodik 2023. Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Mangapul adalah Rp 1.316.900.000 (Rp 1,3 miliaran). Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas.
Khusus isi garasinya, Mangapul hanya melaporkan tiga unit kendaraan. Tidak ada kendaraan mewah dalam isi garasinya. Yang ada hanya mobil tua, dan dua sepeda motor. Total nilai isi garasinya hanya Rp 66 juta.
Berikut isi garasi Mangapul sesuai LHKPN yang disampaikannya:
- Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
- Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
- Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000.
Sisanya, Mangapul melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.275.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000, Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000, serta Utang Rp 360.000.000.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti suap, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait putusan vonis bebas Ronald.
(Sumber : Intip Isi Garasi Mangapul, Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur.)