BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberi peringatan keras kepada produsen yang menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Produsen juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Dilansir dari detikHealth, hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mihamad Kashuri di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Produsen yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau industri melakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar,” kata Mohamad Kashuri.

Kashuri menekankan BPOM ke depan akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui kasus tersebut.

“Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi,” ungkapnya.

BPOM kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai produk kecantikan abal-abal yang membahayakan kesehatan. Terbaru, BPOM menutup produksi dan distribusi kosmetik ‘mafia skincare’ etiket biru.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” ungkap BPOM dalam keterangan tertulis.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Diketahui, penggunaan skincare dengan etiket biru yang dijual bebas banyak mengandung bahan-bahan pemicu masalah kulit karena dosisnya tidak tepat. Skincare etiket biru ilegal mengandung hidrokuinon yang digunakan tidak dengan pengawasan dokter bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal.

(Sumber : BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *