Jakarta (VLF) Empat orang waria di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap usai diduga mempromosikan situs judi online. Empat orang waria itu diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawiramengara, menyebut jika empat orang yang diamankan pada Minggu (20/10/2024) itu adalah SS, DA , FZ dan MA. Mereka diduga sudah mempromosikan judi online dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Tim Subdit Cyber mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10),” ucap Kombes Putu, Kamis (24/10/2024), kemarin.
Mereka mempromosikan judi online melalui Instagram. Ada dua situs judi yang dipromosikan keempat waria ini.
“Modusnya keempat pelaku menggunakan akun Instagram yang berbeda mempromosikan website judi online yang berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama. Untuk FZ dan MA saru situs yang sama ” tuturnya.
Keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku dari mempromosikan judi ini mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Mereka dibayar setiap bulannya.
“Keuntungan yang mereka dapat bervariasi, ada yang Rp 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta per bulan. Jadi keuntungan yang didapatkan para pelaku tergantung banyaknya pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Dan mereka dibayar satu bulan sekali,” ujarnya.
Para pelaku menghubungi sendiri admin judi online untuk bekerjasama mempromosikannya. Setelah harga disepakati, baru mereka melakukan promosi.
“Mereka mengakses website judi online, kemudian ada akun Instagram lalu berkomunikasi lewat sana melalui direct message (DM). Kemudian ke WA, dan baru mereka berkomunikasi. Setelah berkomunikasi melalui WA dan mereka mendapat mengendorse, nanti di transfer melalui akun DANA,” sebutnya.
Atas perbuatannya keempat waria itu dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7605439/aksi-4-waria-di-batam-promosikan-judi-online-berujung-bui.)