Jakarta (VLF) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menegaskan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Menurutnya, Yarham akan dinonaktifkan andai ditahan penegak hukum.
“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).
Jufri menjelaskan status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika aparat penegak hukum melakukan penahanan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membebaskan Yarham dari jabatannya untuk sementara.
“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Jufri meyakini aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pegawai bersangkutan. Diketahui, Yarham masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.
“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.
“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.
Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
(Sumber : Tersangka Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Yarham Tetap Bisa Bertugas.)