Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR

Jakarta (VLF) I Made Sugitayasa terkejut ketika pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditolak. Lelaki 60 tahun itu makin kaget ketika tahu pengajuan KUR itu gagal karena tercatat memiliki tunggakan utang kredit sebesar Rp 17 juta.

Catatan utang Rp 17 juta yang terungkap dari Bank Indonesia (BI) checking. Rupanya, Sugita -panggilan Sugitayasa- pernah membeli televisi secara kredit seharga Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik di Pasar Bajera, Tabanan. Pembayarannya dicicil selama setahun.

Kredit Rp 1 juta lebih itu terus berbunga dan kena denda hingga total Rp 17 juta. Musababnya, PT JACCS MPM Finance, mencatat Sugita tidak pernah membayar. Di sisi lain, Sugita mengaku rutin mengangsur cicilan sebesar Rp 181 ribu per bulan selama 11 bulan. Cicilan itu juga sudah lunas.

Toko Elektronik Ikut Terkena Getah

Pemilik Satria Elektronik I Made Wirawan, membenarkan Sugita pernah membeli televisi di tokonya lebih dari setahun lalu. Wirawan membeberkan kasus itu terjadi antara Sugitayasa dengan PT JACCS MPM Finance. Sugitayasa kena denda lantaran penagih kredit MPM Finance tidak menyetor angsuran Sugitayasa ke kantornya.

“Saya merasa tertipu dan saya juga merasa jadi korban. Secara logikanya kan ada yang kredit melalui finance. Jadi, itu antara mereka, bukan saya,” ungkap Wirawan saat ditemui di Tabanan, Jumat (18/10/2024).

Menurut Wirawan, hubungan kerja samanya dengan MPM yang berkantor di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu, cukup lancar. Wirawan akhirnya memutus kerja sama yang terjalin dua tahun setelah kasus tersebut menimpa konsumennya.

“Penagihnya bawa kabur uang. Akhirnya berhenti. Seharusnya pihak finance kalau ada tunggakan kan ke sini konfirmasi. Tapi malah mainnya blokir-blokiran saja di bank,” cecar Wirawan.

Wirawan mengungkapkan pernah dipanggil oleh MPM Finance untuk menanyakan masalah Sugitayasa yang angsurannya tidak disetor oleh debt collector. Saat itu masalah sudah dianggap selesai. “Akhirnya sudah klir semua saat itu,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena ulah karyawan MPM Finance menyeret tokonya. Setelah peristiwa itu, Wirawan mulai lebih selektif dan tidak menerima tawaran kerja sama perusahaan finance. “Traumalah kami. Kalau nanti berlanjut, ya kami siap jadi saksi,” pungkasnya.

Diduga Ada Tiga Korban

Sugitayasa diduga bukan satu-satunya korban denda kredit berlipat oleh MPM Finane. Termasuk Sugitayasa, ada tiga konsumen Toko Satria Elektronik yang kena denda jutaan rupiah meski sudah melunasi kredit barang elektronik. Salah satu korban bahkan didenda Rp 20 juta.

“Itu kasus yang ketiga sebenarnya. Korbannya beda,” ungkap Wirawan.

Wirawan menduga kuat karyawan penagih angsuran dari MPM Finance tidak menyetorkan angsuran Sugitayasa dan nasabah lain.

Wirawan mengungkapkan pernah melakukan pertemuan dengan MPM Finance. Saat itu, perusahaan tersebut memberitahukan jika karyawannya yang membantu proses kredit konsumen Satria Elektronik bermasalah.

“Kami bertemu, kemudian dicari tahu jumlah utang-utang, termasuk dengan toko-toko lain, siapa-siapa saja. Itu sudah klir. Akhirnya saya putus hubungan dan debt collector-nya ini dipecat,” urai pria yang membuka toko elektronik sejak 2010 itu.

Menurut Wirawan yang ditemani istrinya itu, seharusnya tokonya tidak dilibatkan lagi terkait urusan antara MPM Finance dengan nasabah kredit. Sebab, Wirawan berujar, dia hanya pedagang yang menawarkan barang jualan. Sementara, perusahaan finance menagih angsuran nasabah tiap bulan.

“Saya pikir itu sudah final, karena saya sudah serahkan semua data-datanya. Saya merasa sudah tidak ada hubungan lagi, sudah klir,” kata Wirawan.

“Kalau memang pihak finance merasa ada tunggakan, seharusnya dia datang ke toko atau datang ke konsumen. Apalagi di toko kan sudah melepas. Kami tidak tahu siapa yang menunggak karena semua sudah diserahkan ke finance. Jadi kami santai saja. Kami serahkan ke finance, finance bayar ke kami,” sambungnya.

Atas kejadian itu, Made Wirawan memutus hubungan dengan MPM Finance karena tidak mau terlibat masalah kredit macet. “Pihak finance sebenarnya tidak mau tahu, pokoknya ada tunggakan seperti itu (Rp 17 juta),” kata Wirawan.

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, menduga ada yang sengaja mengubah data kliennya saat membeli TV di salah satu toko elektronik di Tabanan.

“Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan,” ucap Dwiangga, Selasa (15/10/2024).

Menurut Dwiangga, Sugitayasa tidak pernah telat membayar cicilan TV 18 inch yang dibelinya itu. Bahkan, ia sudah melunasi cicilan sesuai tempo yang ditentukan dan mendapat bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Pada Februari 2024, Sugitayasa hendak meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya. Namun, pengajuan pinjaman dana itu ditolak dengan alasan BI checking Sugitayasa bermasalah. “Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta,” beber Dwiangga.

“Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun,” imbuhnya.

Masih Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan data sebagaimana disebutkan dalam laporan Sugitayasa. Kasus tersebut dilaporkan Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

“Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait,” ujarnya Taufik, Jumat.

(Sumber : Kredit TV Rp 1 Juta Berbunga Rp 17 Juta Bikin Sugitayasa Gagal Dapat KUR.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *