Jakarta (VLF) Eks kepala unit pelayanan cabang kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RAS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Cimahi.
Dalam kasus ini, RAS diduga melakukan penggelapan dan transaksi fiktif selama ia menjabat sejak tahun 2020 lalu. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara sebesar Rp559 juta.
PT Pegadaian Jabar turut buka suara terkait kasus ini. Pemimpin Wilayah Pegadaian Jawa Barat Maryono mengatakan, pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bukti nyata BUMN dalam melakukan aksi bersih-bersih oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.
“Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta. Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Perusahaan,” kata Maryono dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, laporan yang dilakukan kepada pihak berwajib merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG), hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.
“Pegadaian, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan perusahaan baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Maryono.
Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai bagian dari komitmen Pegadaian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, kami akan menindak tegas setiap karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian. Oleh karena itu, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Pegadaian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku.
“Dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam menjalankan semua aktivitas operasional perusahaan,” tambah Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan jika RAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, sampai saat ini baru satu orang. Eks kepala UPC,” kata Tri, Selasa (15/10) lalu.
Menurut Tri, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi mata berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih terus memeriksa RAS secara intensif.
“Kita saat ini terus melakukan pemeriksaan, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang saksi. Termasuk untuk yang bersangkutan (RAS) juga kita periksa terus,” ujarnya.
(Sumber : Respons Tegas Pegadaian Jabar soal Eks Kepala UPC Tersandung Korupsi.)