Jakarta (VLF) Tim Advokat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika-Hendi mendatangi Kantor Bawaslu Jateng. Mereka melakukan mempertanyakan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa (kades).
Sebanyak lima anggota Tim Advokat Perkasa mendatangi Kantor Bawaslu Jateng di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sekitar pukul 10.13 WIB. Mereka langsung disambut Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dan jajaran komisioner.
“Kita ke sini hari ini karena kegundahan kami terhadap proses pilkada yang belum mulai tapi sudah terjadi banyak pelanggaran yang secara nyata dan itu dianggap biasa,” kata Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Ricard di Kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024).
“Tadi kita sudah ketemu dengan Bawaslu, laporan yang masuk di Bawaslu tidak ada (paslon nomor urut) 01 yang melakukan pelanggaran. Ada 10 lebih laporan adalah dari (paslon nomor urut) 02,” lanjutnya.
John mengatakan, tindakannya ini dilakukan agar kedua paslon yakni Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin dapat bertanding secara adil tanpa melanggar hukum.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan video yang tersebar di media sosial, dugaan terkait pengerahan kades itu telah dilakukan di beberapa daerah. Pengerahan itu juga diklaim bukan dari paslon nomor urut 1, Andika-Hendi.
“Di Boyolali, Sukoharjo, Batang, Kendal, Pemalang, sudah banyak. Makanya kita mengambil langkah hukum, setelah koordinasi kita akan ambil langkah hukum,” ungkapnya.
Ia mengaku, pertemuan siang itu bertujuan untuk mendorong Bawaslu agar bisa lebih tegas dalam menindaklanjuti penemuan terkait pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024. John dan jajaran kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu juga menanyakan Bawaslu terkait pihak yang melatarbelakangi pengerahan kades tersebut.
“Pertanyaan saya belum terjawab, siapa yang menggerakkan mereka (kades), siapa yang menyuruh mereka turun ke lapangan wong Pemilu aja istilahnya baru mau mulai, sudah turun menggerakkan massa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Amin Muhammad, mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti penemuan terkait berbagai pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat maupun yang ditemukan jajaran Bawaslu.
“Tadi ada beberapa hal dari tim kuasa hukum paslon 01 yaitu soal penanganan pelanggaran, yang prinsipnya kami sudah lakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia memaparkan, Bawaslu Jateng tidak menutup mata dan telah melakukan beberapa proses penangan dengan memberikan rekomendasi terkait penemuan pelanggaran tersebut.
“Sanksinya kalau terbukti itu nanti dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasilnya apakah sesuai dengan tindak lanjut dari sana, apakah itu ringan, sedang, kewenangannya dari bupati tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, diketahui sudah ada 14 kasus dugaan pelanggaran yang hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Jateng.
“Masih terus berjalan penanganannya. Kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih proses penanganan. Macam-macam (bentuk pelanggaran),” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran pilkada yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga kini, kasus yang ditangani Bawaslu masih dalam proses penanganan untuk mengetahui secara pasti bentuk pelanggaran tersebut.
(Sumber : Datangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Pertanyakan Kasus Netralitas Kades.)