Jakarta (VLF) Seorang wanita di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, diciduk polisi lantaran menyekap sesama perempuan. Pelaku yang berinisial H (39) nekat melakukan penyekapan karena korbannya, I (42) tidak membayar bunga utang.
Kasus ini bisa terungkap setelah korban menghubungi polisi di Bantul melalui DM Instagram. Pelaku kini diperiksa atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejumlah fakta pun muncul dalam insiden penyekapan ini. Berikut rangkumannya oleh detikJogja:
1. Berawal Korban Pinjam Rp 2 Juta
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan kejahatan ini berawal ketika korban meminjam uang ke pelaku pada Desember 2022. Saat itu, pelaku menggunakan modus mendirikan koperasi abal-abal, sehingga korban pinjam Rp 2 juta.
“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
2. Ditagih Rp 28 Juta Saat Sudah Dikembalikan Rp 1,7 Juta
Selama proses peminjaman tersebut, korban sudah mengembalikan Rp 1,7 juta. Namun, pelaku justru menagihnya Rp 28 juta pada November 2023. Alasannya, jumlah tersebut merupakan denda bunga pinjaman.
Adrian melanjutkan, korban setelah itu dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan suruhan H. Mereka membawa korban ke sebuah ruangan dan menyekapnya selama seharian.
“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.
3. Laporkan Posisi kepada Anggota Polres Bantul
Kasus penculikan dan penyekapan ini terbongkar setelah korban berhasil menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui DM Instagram. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp.
Adrian menjelaskan, korban mengirimkan detil lokasi penyekapannya yang ternyata berada di Kabupaten Sleman. Setelahnya, ponselnya tidak aktif.
Anggota Polres Bantul yang dilapori korban lalu meneruskan informasi yang didapatnya kepada Polresta Sleman.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.
“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.
“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.
4. Pelaku Residivis Kasus Perdagangan Orang
AKP Adrian berujar, pihaknya mendalami jika terdapat perdagangan orang di sana. Sebab, mereka menemukan tiga orang lagi di lokasi penyekapan.
“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.
“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(Sumber : Fakta-fakta Penyekapan Wanita Jogja Utang Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta.)