Jakarta (VLF) AN (22), pemilik akun Instagram @rifanariansyah mengancam menembak calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia pun menyerahkan diri kepada pihak polisi karena tindakannya tersebut.
“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo dilansir Antara, Senin (15/1/2024).
Berikut fakta-faktar terkait pelaku ancam tembak Anies di Kaltim menyerahkan diri:
1) Kasus Pengancaman Kedua
Sebelum kasus AN, polisi menangkap pria inisial AWK usai mengancam menembak Anies Baswedan di TikTok. Sampai saat ini, motif pengancaman yang dilontarkan pelaku tengah didalami.
“Hal ini masih pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).
AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. Pelaku telah mengakui pernah menulis komentar yang berisi ancaman untuk menembak Anies.
2) Serahkan Diri Usai Polisi Identifikasi Pelaku
Pelaku AN menyerahkan diri pada Sabtu (13/1). Yusuf mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya.
Polisi sempat menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut.
“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” kata Yusuf.
3) Akun Telah Dihapus
Usai mengancam di Instagram, pelaku menghapus akun tersebut. Namun, polisi masih menemukan jejak digital dari pelaku.
“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.
4) Polisi Gelar Perkara
Polisi melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.
“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
5) Polisi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Polisi meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” katanya.
Polisi meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan menjamin pemilu akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” ujar Yusuf.
(Sumber : 5 Fakta Pelaku Ancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi.)