2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun

Jakarta (VLF) Dua bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kedua terdakwa adalah Zainal Abidin dan Muhammad Husni.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Purnama membacakan materi tuntutan terdakwa Zainal Abidin. JPU menilai bekas Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021-2023 itu turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Dengan ini, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Dian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Muhammad Husni dituntut 9 tahun penjara. JPU juga menuntut Kadis ESDM NTB periode 2013-2021 itu untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Ema Mulyawati mewakili JPU di PN Tipikor Mataram.

Jaksa juga membeberkan alasan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. JPU beralasan Muhammad Husni dituntut lebih ringan dari Zainal Abidin karena sikapnya dinilai jujur selama persidangan. Sementara itu, Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

“Kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ucap Ema dan Dian.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan pledoi yang dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Pantauan detikBali, Zainal Abidin dan Muhammad Husni tampak lesu seusai mendengar tuntutan dari jaksa. Kedua mantan Kadis ESDM NTB itu enggan berkomentar terkait tuntutan tersebut.

(Sumber : 2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *