Jakarta (VLF) Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Banyuanyar, Probolinggo yang menjadi korban kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani akan melapor ke Propam Polda Jatim. Ini jika laporan mereka dan diusut dan tak ada penetapan tersangka.
“Kalau memang karena masih pengaduan, tidak ada penetapan tersangka di tahun 2021 lalu, maka kali ini karena sudah dinaikkan jadi LP (Laporan Polisi), kami harap segera ada tersangka,” kata kuasa hukum para korban, Asman Afif Ramadhan, Jumat (12/1/2024).
“Kalau setelah dinaikkan LP masih belum ada tersangka, maka dipastikan perkara pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jatim,” tambahnya.
Bahkan, menurut pria asal Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan semua barang bukti yang sudah dikumpulkan selama 2 tahun belakangan ini. Jika nanti, kata dia, pihak kepolisian membutuhkan saat pemeriksaan, pihaknya siap 100 persen memberikan semuanya.
“Kalau memang butuh bukti lain untuk kelengkapan penyelidikan atau penyidikan, kami siap membantu dan memenuhi. Terpenting, ada penetapan tersangka, agar tidak ada korban-korban lain lagi di kemudian hari,” ungkap pria yang akrab dipanggil Rama ini.
Bayangkan, lanjut Rama, sudah berapa identitas warga di Desa Banyuanyar Tengah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa dalam dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani ini.
“Yang kami kumpulkan sekitar 68 warga dari Desa Banyuanyar Tengah, yang berani dan didampingi tim saya 5 orang dan masing-masing orang punya hutang Rp 25 juta, kalau dibiarkan akan bisa lebih besar lagi nantinya,” pungkasnya.
(Sumber : Korban Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta Ancam Lapor Propam Jika Tak Ada Tersangka.)