Polisi Tahan Remaja Pelaku Ekshibisionisme di Kota Bogor

Jakarta (VLF) Polisi menangkap pelaku ekshibisionisme di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang masih berusia remaja 16 tahun itu ditahan polisi.

“(Pelaku) berinisial AS, usia 16 tahun 9 bulan. Kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Luthfi mengatakan status pelaku sendiri yaitu anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur. Namun untuk status tersebut nilainya setara dengan tersangka.

“Kalau dalam sistem peradilan anak sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum, tapi nilainya sama (dengan tersangka),” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ekshibisionisme yang dilakukan pria di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria yang meresahkan warga itu telah ditangkap.

“Sebagai informasi, Polresta Bogor Kota telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku,” demikian keterangan Polresta Bogor Kota di akun X (Twitter) @PolresBogorKota, Rabu (10/1).

Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polresta Bogor Kota. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak korban.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim juga sudah bertemu dengan korban untuk dilayani dalam pembuatan laporan polisi,” katanya.

(Sumber : Polisi Tahan Remaja Pelaku Ekshibisionisme di Kota Bogor.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *