Kasihan, Laporan Warga Probolinggo Soal Utang Mangkrak hingga Korban Meninggal

Jakarta (VLF) Lima warga warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo jadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen. Akibatnya kelima korban harus menanggung utang masing-masing Rp 25 juta. Padahal mereka tak pernah meminjam uang di bank.

Kuasa hukum kelima korban, Asman Afif Ramadhan mengatakan kasus yang menimpa kliennya sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2021. Namun hingga kini mangkrak bahkan salah seorang korban meninggal dunia.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia,” ujar Asman, Rabu (10/1/2024).

Karena tak pernah ada kejelasan, lanjut Asman, ia bersama para korban kembali mendatangi Polres Probolinggo pada pada Selasa (9/1). Ia berharap kasus yang menimpa kliennya bisa menjadi atensi, padahal sebelumnya sudah pernah ditangani Polda Jatim.

“Kasus ini sebelumnya memang sudah diadukan ke Polres Probolinggo dan bahkan kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur,” kata Asman.

Sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Kedatangan mereka terkait dugaan pemalsuan.

Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik hutang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Kelima warga Desa Banyuanyar Tengah ini adalah Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Mereka mendatangi ruang Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah satu dari 5 orang, Ya’kub mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.

“Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik hutang dari kartu tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga. Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang,” kata Ya’kub.

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, lanjut Ya’kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. Sehingga, menurut Ya’kub, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank.

“Saat diurus ke bank, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo,” ungkapnya.

(Sumber : Kasihan, Laporan Warga Probolinggo Soal Utang Mangkrak hingga Korban Meninggal.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *