Bamsoet Tekankan Urgensi RI Miliki Pintu Darurat Konstitusi

Jakarta (VLF) Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghadiri pengukuhan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Dhaniswara sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis. Dia pun mengapresiasi capaian akademik Prof Dhaniswara.

Diketahui, Prof Dhaniswara melakukan kajian hukum bisnis dalam perspektif restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) dengan tema orasi ‘Direksi Kebal Hukum?’

“Selamat atas dikukuhkannya Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sebagai praktis hukum dan keberhasilannya menakhodai Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2018, Prof Dhaniswara layak memperoleh gelar akademis tertinggi di perguruan tinggi tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Pada kesempatan tersebut Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) itu menyinggung urgensi Indonesia untuk memiliki pintu darurat dalam konstitusi UUD 1945. Dia juga mengingatkan pentingnya protokol kedaruratan jika terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Menurut Bamsoet RI masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan, yaitu kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan.

“Selain soal ketidakpastian hukum sebagaimana disampaikan oleh Prof Dhanis, penataan kekuasaan kehakiman juga perlu segera dilakukan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan Prof Dhaniswara dalam orasi ilmiahnya menjelaskan direksi BUMN adalah penanggung jawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dalam upaya penyelamatan perusahaan. Direksi, kata dia, seringkali dihadapkan pada situasi dilematis yang menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan. Khususnya, terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.

“Kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Begitu pula apabila keputusan yang diambil merugikan perseroan, direksi dituntut secara hukum, baik perdata ataupun pidana. Dalam kaitan tersebut direksi sebagai penanggung jawab perseroan ketika dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada doktrin business judgement rule, maka direksi tersebut tidak dapat dituntut secara hukum sepanjang yang telah dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menyebut business judgement rule adalah konsep yang di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya. Walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan catatan keputusan itu dilakukan dengan mengedepankan itikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian serta penuh tanggungjawab.

Dia menjelaskan doktrin business judgement rule dalam penerapannya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan tersebut, bukan merujuk pada isi keputusan. Adapun prinsip dan dalilnya berkaitan dengan ada tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens) pada diri direksi saat mengambil keputusan. Jika tidak ada keduanya, maka tidak ada kesalahan pada sang direksi.

“Pengambilan keputusan direksi perseroan yang merupakan cikal bakal terbentuknya kebijakan perusahaan, sepanjang telah dilakukan sesuai anggaran dasar, penerapan risk management berupa six eyes principle serta pengendalian internal yang konservatif dan efektif, bukanlah pelanggaran hukum, apapun hasilnya,” pungkas Bamsoet.

(Sumber : Bamsoet Tekankan Urgensi RI Miliki Pintu Darurat Konstitusi.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *