Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Bicara otomotif, ini koleksi mobil dan motor Kartika.
Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya, yakni Abdul Khanif selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji. Penahanan dilakukan usai keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).
Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kartika memiliki total harta kekayaan senilai Rp 3 miliar, lebih tepatnya Rp 3.003.195.065. Harta tersebut dia laporkan pada 15 Februari 2023/Periodik – 2022.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065. Adapun harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp 651.000.000, yang terdiri dari 3 mobil dan 1 motor.
Berikut rinciannya:
- MOBIL, HONDA HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 216.000.000.
- MOTOR, HONDA NC 1100 VARIO JF13E / SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.
- MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 117.000.000.
- MOBIL, HYUNDAI STARGAZER PRIME 4X2 AT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 313.000.000.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang sama di awal penyidikan. Yakni Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan Angga Dwi Prastya, juga Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas Diah Aryati. Mereka ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengatakan, penetapan Kadinkes Kota Batu dan Abdul Khanif sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tersangka KT dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji serta selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujarnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
“Sedangkan tersangka AKP ini selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” sambungnya.
(Sumber : Intip Garasi Kadinkes Kota Batu yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas.)