Ucapan SARA Senator Wedakarna Berujung Penggerudukan-Pelaporan ke BK DPD RI

Jakarta (VLF) Senator asal Bali Arya Wedakarna alias AWK kini menghadapi sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa pihak. Pria yang kembali maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pelaporan itu merupakan buntut dari ucapan Wedakarna yang dinilai bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Puluhan elemen masyarakat akhirnya menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis (4/1/2024). Mereka mendesak untuk bertemu dengan Wedakarna.

“Kami ingin mendengar secara langsung dan lisan dari Pak AWK untuk mempertanggungjawabkan omongannya,” kata Haskoro selaku koordinator lapangan aksi di kantor DPD Bali, Kamis.

Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai melaporkan Wedakarna ke polisi terkait ucapannya yang diduga menyinggung SARA. Setidaknya sudah ada tiga laporan di kepolisian kepada AWK, yakni di Polda Bali, Polres Buleleng, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelapor memperkarakan ucapan Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Ucapan bekas personel boyband FBI yang pernah dilaporkan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu dianggap menyinggung umat Muslim.

Puluhan elemen masyarakat menggeruduk kantor DPD RI Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Kamis (4/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)

Dilaporkan ke BK DPD RI

Kini, Wedakarna tak hanya dipolisikan. Massa yang menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta BK DPD RI untuk memproses AWK atas pernyataannya yang dinilai menyinggung SARA.

“Kalau (AWK) harus dicopot atau dipecat, barangkali itu lebih bagus,” kata Haskoro.

Kepala kantor DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menyatakan sudah menerima semua aspirasi dari para pendemo. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada Wedakarna secara pribadi maupun melalui kesekretariatan DPD RI.

Menurut Rio, BK DPD RI bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan. “Kalau memang terindikasi pelanggaran, ya bisa saja diproses. Apalagi kalau ada laporan dari masyarakat, ya memang harus diproses. Jadi, apapun yang terjadi di kantor kami, wajib melapor ke (DPD) pusat,” kata Rio seusai menemui perwakilan massa.

Terpisah, Aliansi Muslim Buleleng juga akan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD. Laporan itu dilayangkan oleh beberapa organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

Koordinator Aliansi Muslim Buleleng Hilman Eka Rabani mengatakan ucapan AWK yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai menggunakan penutup kepala telah melukai perasaan umat Muslim. Menurutnya, ucapan itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh senator Bali AWK beberapa waktu lalu itu menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Hilman di Buleleng, Kamis.

Pelapor Klaim Kantongi Bukti Ucapan SARA Wedakarna

Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali Zulfikar Ramli sebelumnya melaporkan Wedakarna ke Polda Bali. Video rekaman siaran langsung Wedakarna saat menyinggung SARA menjadi alat bukti dalam laporan tersebut.

“Kami punya alat bukti lengkap. Kami sudah lebih dahulu menyimpan (rekaman siaran langsung AWK di media sosial). Durasinya 49 menit,” kata Zulfikar di Denpasar, Kamis.

Zulfikar enggan menuturkan bagaimana dirinya mendapat rekaman siaran langsung AWK saat rapat dengar pendapat dengan Bea Cukai dan PT Angkasa Pura 1 di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Ia mengeklaim alat bukti tersebut sudah cukup menjerat AWK dengan dua pasal pidana.

Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali Zulfikar Ramli menunjukkan surat Laporan Polisi terhadap Arya Wedakarna alias AWK, Kamis (4/1/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Menurut Zulfikar, Wedakarna dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan dan Penodaan Agama.

“Menitnya sudah kami catat. Menit ke berapa dia mengatakan (bicara dengan mada tinggi dan SARA). Itu sudah memenuhi unsur (pidana),” kata Zulfikar.

Dia mengaku tak hanya kali ini melaporkan Wedakarna. Zulfikar menuturkan dirinya pernah melaporkan AWK pada 2017 atas kasus persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan dugaan provokasi bernada SARA. Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sekarang berproses di Polda Bali. Harusnya polisi tidak ragu menggelar perkara ke AWK dan menetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Polda Bali Dalami Laporan terhadap Wedakarna

Sementara itu, Polda Bali mendalami laporan terhadap Wedakarna terkait ucapannya yang dinilai menyinggung SARA. Berkas laporan terhadap AWK telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“(Soal) AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kata Jansen, akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti dijadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan akan didalami,” terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Wedakarna belum bisa dikonfirmasi terkait ucapannya yang menuai kecaman tersebut. Namun, sebelumnya dia memberikan klarifikasi melalui akun Instagram.

Wedakarna mengatakan dalam kesempatan itu dirinya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi frontliner bandara. Pria yang pernah dipolisikan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu menyebut video pernyataannya yang viral tersebut telah dipotong oleh oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

(Sumber : Ucapan SARA Senator Wedakarna Berujung Penggerudukan-Pelaporan ke BK DPD RI.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *