Jakarta (VLF) Boasa Simanjuntak menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan berita bohong atau ujaran kebencian. Pada eksepsi itu Boasa menilai dakwaan jaksa terhadapnya kabur.
Eksepsi itu disampaikan Boasa melalui penasihat hukumnya. Pada eksepsi tersebut disampaikan bahwa, penuntut umum harus bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan.
“Dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libelum) serta menyesatkan (misleading) sehingga terkesan dipaksakan. Kemudian dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat material, dimana telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, serta keliru menempatkan perbuatan terdakwa dan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Nanda, penasihat hukum Boasa Simanjuntak, Kamis (4/1/2024).
“Dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa adalah tidak tepat mengenai dasar hukumnya, maupun sasaran dakwaannya, karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya, dan oleh karena itu cukup alasan untuk menyatakan menolak dakwaan penuntut umum,” sambungnya.
Adapun yang dimaksudkan oleh penasihat hukum Boasa tidak cermatnya dan kabur dakwaan penuntut umum karena di dalam dakwaan penuntut umum tidak menyebutkan dimana tindak pidana tersebut dilakukan.
Lebih lanjut Nanda memaparkan Eksepsi Boasa, bahwa dalam dakwaan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, maka dakwaan penuntut umum dianggap batal demi hukum
“Maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan penuntut imum, batal demi hukum. Bahwa Jaksa penuntut umum anehnya dalam surat dakwaanya tidak menyebutkan secara eksplisit video mana yang memenuhi unsur pidana, serta yang menjatuhkan harkat martabat saudara saksi korban, serta tidak mengeruaikan tanggal dan waktu video yang di upload oleh saudara terdakwa, padahal di video-video tersebut saudara terdakwa tidak pernah menyebut nama dari sesorang,” ucapnya.
Atas pertimbangan itu, Nanda meminta kepada majelis hakim agar memutuskan bahwa Boasa Simanjuntak tidak bersalah dalam perkara tersebut dan membebaskan segala dakwaan penuntut umum.
“Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Boasa J Simanjuntak seluruhnya. Menyatakan dakwaan penuntut umum no. reg. perk: pdm-155-t/eku.2/ 11/2023 tanggal 29 November 2023 batal demi hukum. membebaskan (zuiver vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” tutupnya.
Setelah membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa Boasa Simanjuntak.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Boasa Simanjuntak didakwa oleh melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Sumber : Sampaikan Eksepsi, Boasa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur.)