Jakarta (VLF) Eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Nyoman Agus Aryadi, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali, Kamis (4/1/2024). Pria berusia 52 tahun itu diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.
“Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yaitu Guntur Dirga Saputra sekaligus menjabat Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh. Terpidana I Nyoman Agus Aryadi, menjalani pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan pers, Kamis (4/1/2023).
Suseno menjelaskan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 16 November 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bali tanggal 27 Juni 2023. Ia menegaskan hukuman terhadap Agus Aryadi telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsider,” lanjutnya.
Dalam amar putusan pengadilan tersebut, Agus Aryadi dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Agus, lanjut Suseno, juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 56 miliar lebih. Apabila Agus tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I Nyoman Agus Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” pungkas Suseno.
(Sumber : Diputus Penjara 10 Tahun, Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Lapas Kerobokan!.)