Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar menjatuhkan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo dalam kasus dugaan korupsi gedung perpustakaan. Hakim menilai perbuatan Tenri bukan tindak pidana.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/1/2024). Royke Harold Inkiriwang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang membacakan putusan.
“Putusannya onslag (lepas)” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Kamis (4/1/2024).
Alamsyah tidak merinci pertimbangan hakim menjatuhkan vonis onslag kepada Tenri A Palallo. Namun, kata dia, Tenri A Palallo dianggap tidak melakukan tindak pidana meski ada perbuatan.
“Ada perbuatan tapi dianggap bukan sebuah tindak pidana,” ungkap Alamsyah.
Jaksa Ajukan Kasasi
Atas putusan tersebut, Alamsyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyebut perbuatan Tenri Palallo bukan suatu perbuatan hukum.
“Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi,” ujar Alamsyah.
JPU meyakini Tenri Palallo melakukan perbuatan hukum bersama 2 terdakwa lainnya. Sehingga kata dia, perbuatannya akhirnya mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Kami meyakini peran terdakwa ATP bersama 2 terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini,” imbuhnya.
Kerugian Negara Rp 3 M
Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gedung perpustakaan Makassar pada Juni 2023 lalu. Dugaan korupsi itu diestimasikan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Selain Tenri, ada dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Era Mustika Mustakim selaku pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar. Kemudian ada Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Andi Alamsyah mengatakan Pemkot Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. Menurut Andi, pembangunan ini tidak selesai 100 persen alias mangkrak.
“Dan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya,” kata Alamsyah kepada detikSulsel, Jumat (19/5/2023).
“Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar,” lanjut dia.
Sementara, dalam tuntutan JPU, Tenri A Palallo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Tenri A Palallo dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TENRI A.PALALLO, S.Sos.,M.Si, dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” demikian tuntutan JPU dilansir dari SIPP PN Makassar yang dibacakan pada Rabu (20/12/2023).
“Menjatuhkan pula Pidana terhadap Terdakwa Terdakwa TENRI A.PALALLO, S.Sos.,M.Si dengan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” lanjut tuntutan JPU.
(Sumber : Alasan Hakim Vonis Lepas Eks Kadis Perpustakaan Makassar di Kasus Korupsi.)