Jakarta (VLF) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melaporkan kasus dugaan penganiayaan relawan di Boyolali oleh oknum anggota TNI ke Komnas HAM. TPN menilai peristiwa itu telah melanggar HAM.
“TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu,” kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, melansir detikNews, Rabu (3/1/2024), seperti diku.
“Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi,” sambungnya.
Ifdhal menjelaskan kondisi terkini relawan yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI. Ifdhal mengatakan, dua korban saat ini masih menjalani rawat inap dan lima lainnya menjalani rawatan jalan.
“Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka,” paparnya.
Ifdhal menilai peristiwa penganiayaan itu bukan hanya terkait hukum, tetapi juga peristiwa pelanggaran HAM. Karena hal itu, dia mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.
“Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini,” ungkapnya.
Ifdhal pun meyakini Komnas HAM akan independen dan tidak akan memihak. Ifdhal pun berharap hasil kajian Komnas HAM dapat memperjelas kronologis peristiwa itu.
“Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi,” jelas dia.
“Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan,” imbuhnya.
(Sumber : Kasus Relawan Dikeroyok Oknum TNI Dilaporkan TPN Ganjar ke Komnas HAM.)