Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30) selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. AB ditangkap buntut menyebarkan berita hate speech soal Papua.
Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian. AB ditangkap di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.
Hate Speech soal Papua
AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua. Video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan yang diterima, Senin (1/1/2024).
Hina Penggalangan Dana untuk Palestina
Polisi mengatakan AB juga pernah membuat geram warganet karena menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan membuat pernyataan mendukung penyerangan Israel terhadap Hamas atau Palestina.
“AB telah membuat/menyebarkan/memviralkan/mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA,” tulis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom pada Selasa (2/1/2024).
Dalam unggahannya, AB bahkan menyebut dirinya siap menyaksikan rudal Israel menghantam Hamas dan Palestina.
“Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Terancam 6 Tahun Bui
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016:
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Upaya Polri Jaga Ruang Siber
Polisi mengatakan penegakan hukum terhadap AB menjadi salah satu upaya dalam menciptakan ruang siber yang sehat.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Senin (1/1/2024).
Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.
Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. “Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya.
(Sumber : 5 Fakta @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Sebar Hate Speech soal Papua.)