Perlawanan Bupati Meranti Usai Divonis 9 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M

Jakarta (VLF) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil divonis sembilan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar serta denda Rp 600 juta di kasus yang menjeratnya. Tak terima dengan vonis hakim, M Adil akan mengajukan banding.

Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.

Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu majelis juga menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang,” ucap hakim.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis.

Bupati Meranti Banding

M Adil menanggapi vonis hakim tersebut. Dia mengaku akan mengajukan banding.

“Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu,” kata Adil usai sidang.

Adil memastikan memori banding bakal segera dikirim dalam 1 atau 2 hari ini. Ia mengaku akan menyiapkan bandung usai vonis 9 tahun.

“Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini,” terang Adil.

Usai menyatakan banding, Adil tersenyum. Dia juga beberapa kali mengacungkan dua jempol terkait vonis yang dibacakan.

Dua jempol pertama diacungkan Adil usai divonis. Di mana saat itu Adil mendekati majelis untuk salaman, namun ditolak oleh hakim.

Tak hanya itu, Adil kembali mengacungkan jempol usai wawancara dengan wartawan. Terakhir kembali mengacungkan jempol saat akan keluar persidangan.

Diketahui, Adil divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi. Vonis itu sesuai tuntutan JPU KPK yang dibacakan akhir November lalu.

(Sumber : Perlawanan Bupati Meranti Usai Divonis 9 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *