Jakarta (VLF) Satgas Antimafia Bola Polri menahan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2. Salah satu tersangka adalah Vigit Waluyo.
Dilansir detikNews, pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023), Vigit tampak dibawa petugas menuju rutan. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat kabel ties.
Vigit digiring bersama dua tersangka lainnya, yakni DRN dan KM. Vigit hanya diam saat ditanya wartawan soal kasusnya. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penahanan Vigit Waluyo setelah diperiksa sebagai tersangka pengaturan skor Liga 2. Vigit ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. Tentunya penyidik mendapatkan informasi potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan.
Selain Vigit, polisi menahan tersangka lain. Mereka adalah DRN dan KM. Saat pemeriksaan, Vigit dicecar dengan delapan pertanyaan, sementara DRN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.
“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS yang saat ini DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing,” tuturnya.
Dani berharap penahanan para tersangka bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada tahun 2018. Salah satu tersangka adalah Vigit Waluyo (VW, 60).
Kapolri Sebut Vigit Lama Tak Tersentuh
Dilansir detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan satu dari delapan tersangka kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 merupakan pemain lama.
Hal itu disampaikan Sigit di acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PSSI terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional, di Mabes Polri, Rabu (13/12).
Sigit menerangkan penandatangan kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membangun iklim sepakbola lebih baik dan kompetisi yang fair. Penandatanganan ini sekaligus memperkuat sinergisitas Polri dan PSSI dalam memberantas mafia bola.
Dalam pengusutan kasus tersebut telah dibentuk Satgas Anti Mafia Bola sejak Maret 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan telah ditetapkan delapan orang tersangka, salah satunya Vigit Waluyo (VW).
Sigit mengatakan VW merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008. Dia mengatakan VW tak pernah tersentuh hukum.
“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan tak tersentuh hukum. Alhamdulillah ini bisa kita ungkap,” kata Sigit.
VW berperan sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap. Sigit mengatakan pengungkapan dan penahanan tersangka kasus match fixing Liga 2 ini hasil data intelijen yang diberikan PSSI.
“Kita temukan ada upaya pengaturan skor agar klub yang akan terdegradasi lolos dan ini sudah didalami secara khusus,” paparnya.
Berikut data delapan tersangka:
- RP (44 tahun) selaku wasit utama, berperan sebagai penerima suap
- K (35 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
- R (45 tahun) selaku asisten wasit, berperan sebagai penerima suap
- AS (37 tahun) selaku wasit cadangan, berperan sebagai penerima suap
- DRN (37 tahun) selaku asisten manajer, berperan sebagai pemberi suap
- VW (60 tahun) selaku perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap
- KM (47 tahun) selaku LO wasit, berperan sebagai pemberi suap
- GAS (39 tahun) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW, berperan sebagai pemberi suap (saat ini berstatus DPO)
(Sumber : Potret Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing Liga 2.)