Ahli Hukum Sebut MKMK Permanen Harusnya Dibentuk Sejak Era Anwar Usman

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini telah resmi dibentuk permanen dan terdapat tiga anggota. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pembentukan itu seharusnya telah dibentuk saat Anwar Usman masih menjabat Ketua MK, tetapi diabaikan.

“Itu perintah UU pasca-UU MK yang baru yang diabaikan oleh Anwar Usman,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Abdul kemudian menanggapi pembentukan MKMK permanen itu dan berharap bisa mengkritisi hakim MK. Dia juga berharap pembentukan itu bisa menjaga marwah MK dunia hukum.

“Iya, memang satu hakim dari dalam dan dua dari luar, masyarakat dan akademisi. Kita percayakan dulu kerja MKMK ini bekerja, kita lihat apa memang bisa mengkritisi hakim-hakim MK atau hanya perisai penjaga gengsi MK,” katanya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Siapa saja?

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah Prof Dr Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).

MK mengatakan penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

(Sumber : Ahli Hukum Sebut MKMK Permanen Harusnya Dibentuk Sejak Era Anwar Usman.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *