Jakarta (VLF) Kawasan Malioboro masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi pelanggar alias yang nekat merokok di Malioboro, terancam diproses tindak pidana ringan (tipiring) denda ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.
“Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 ancaman hukuman 1 bulan dan Rp 7,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat saat ditemui wartawan, Senin (18/12/2023).
Meski demikian, Octo menjelaskan, proses penegakan Perda KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap. Jika menemukan wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, petugas bakal memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.
Octo tak menampik jika masih banyak wisatawan yang melanggar lantaran di Malioboro pengunjungnya berganti-ganti. Masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan KTR ini.
“Kalau untuk KTR di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan,” ungkap Octo.
Sedangkan untuk peringatan tertulis diterapkan kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro, yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.
“Yang kita lakukan penegakan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong,” bebernya.
Selain bertugas untuk menegur serta menyosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.
“Pengamen dan asongan kita lakukan operasi terus-menerus baik di Malioboro, maupun Senopati. Kurun waktu Desember juga kita lakukan razia, kami amankan satu orang dan didenda Rp 100 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, saat periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Jogja juga akan menggencarkan patroli. Octo menyebut pihaknya membentuk Posko Jogo Nataru di kawasan Malioboro.
Sekitar 240 personel gabungan juga dikerahkan, terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim.
Disebutnya, 240 personel akan dibagi menjadi 2 shift, yakni pagi hingga sore dan sore hingga malam. Masing-masing shift sebanyak 120 personel.
“Bersama-sama mulai 24 Desember sampai 31 Desember melakukan giat patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg sampai Nol Kilometer,” jelasnya.
“Nanti kita lakukan pergerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara, satu tim ke utara nanti terbagi 60-60,” imbuhnya.
(Sumber : Malioboro Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda Rp 7,5 Juta.)