Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta

Jakarta (VLF) Sebanyak 2.907 orang calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) di 39 kota di Indonesia. Ujian yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan kredibel,” kata Ketua Harian/Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Ujian itu digelar akhir pekan lalu. Dwiyanto Prihartono melihat langsung jalannya ujian didaampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi. Salah satunya digelar di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, yang diikuti oleh 900 orang.

“Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari 9.000 orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” kata Dwiyanto.

Untuk mendapatkan kualitas advokat yang kredibel, maka soal ujian sama di seluruh Indonesia. Sehingga, katanya, semua peserta menghadapi situasi dan kesempatan yang sama.

“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kita berikan,” katanya.

Dwiyanto menjelaskan penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang sesuai peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan DPN Peradi mempunyai Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan para advokat anggota Peradi dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat selalu diawasi oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.

“Dalam pelaksanaannya apabila ada masalah, diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun dengan sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas,” ujar Dwiyanto.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi, menyatakan UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Julius juga mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menurutnya menyatakan Peradi kepengurusan Ketum Otto Hasibuan adalah yang sah.

“Kita tetap konsisten bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita menganut single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” ucap Julius Rizaldi.

(Sumber : Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *