Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual mencakup Merek, Desain Industri, Cipta, Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Indikasi Geografis terkait :

  • Pendaftaran
  • Pengurusan
  • Pembelaan Hak
  • Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual menjadi jaminan
  • Perpanjangan Hak
  • Konsultasi dan penelusuran