Category: Victory Law Firm

Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal

Jakarta (VLF) – Wavin B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui tengah berebut merek Wavin dengan pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 Oktober 2011, Wavin meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Carvin yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama Burhan Teguh.

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Wavin, Budianto menilai merek Carvin milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.

Persamaan tersebut, terdapat pada unsur ucapan dan suara sehingga dapat mengecoh masyarakat dan mengira merek serta hasil produksinya Carvin berasal dari Wavin.Oleh karenanya, Budianto menilai tergugat memiliki itikad tidak baik yakni untuk membonceng ketenaran merek milik kliennya.”Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yang dapat mengecoh masyarakat.

Kami mohon majelis hakim dapat membatalkan merek tergugat,” katanya, hari ini.Dia mengklaim merek Wavin miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara termasuk Indonesia.Budianto menjelaskan di Indonesia merek kliennya tersebut telah terdaftar dengan No IDM000027319 pada 19 Maret 1995 dan kembali diperbarui pada 19 Maret 2005 untuk melindungi produk berupa tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, dan pipa-pipa dan perlengkapannya.

Namun dalam perjalananya, lanjut Budianto, kliennya mengetahui tergugat telah mendaftarkan tiga merek Carvin pada 24 November 2005, 28 Juli 2005 dan 28 Juli 2005 dengan No. IDM000021580, IDM000043047, IDM000043048 untuk melindungi produk selang dari bahan plastik atau karet, dan pipa.Pemeriksaan atas gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana pada akhir pekan lalu. Dalam gugatan, Wavin juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II.

Persidangan akan kembali digelar pada 17 November dengan agenda jawaban dari tergugat.Saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat, Trizal Fino Irsa mengaku keberatan. Menurut dia, gugatan tersebut telah kadaluwarsa atau telah lewat lima tahun sejak merek kliennya didaftarkan.”Selain itu, merek klien kami berbeda dengan merek penggugat. Tapi untuk lebih lengkapknya kami akan ajukan jawaban sekaligus eksepsi pada sidang pekan depan,” ujarnya.

( Sumber : Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal )

Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan

Jakarta (VLF) – Niat Ima Risma untuk mengadukan tindakan kekerasan mantan kekasihnya, aktor Gary Iskak, ke Komnas Perempuan pada Rabu (12/5/2010) urung dilakukan.

Dikatakan kuasa hukum Risma, Unarta, SH, penundaan pengaduan itu dilantarkan banyaknya demo yang dilakukan sejumlah kalangan pada Rabu ini. “Kami batal ke sana (Komnas). Rencananya Jumat pagi baru kami ke sana,” kata Unarta di Jakarta, Rabu petang.

Dijelaskan Unarta, kantor Komnas Perempuan yang berdekatan dengan Komnas HAM tengah dipadati para mahasiswa yang menuntut pengusutan tuntas Tragedi Trisakti. Akibatnya, jalanan macet sehingga Risma dan tim pengacara mengurungkan niatnya.

“Kan Komnas Perempuan tutup jam 16.00, tapi ternyata ada demo besar-besaran dan jalanan macet. Akhirnya kami memutuskan untuk enggak jadi datang,” tuturnya.

Kuasa hukum Risma lainnya, Endah Murnalita, mengatakan bahwa niat Risma ke Komnas Perempuan adalah untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait perseteruannya dengan Gary, yang berujung pada dugaan tindak kekerasan yang dialami Risma. “Ya seputar perempuanlah karena ini juga kan menyangkut seorang ibu yang single parent, hanya mencari status pengakuan anaknya, tetapi sekarang mau dipidanakan bapaknya,” paparnya. ( Sumber : Ima Risma Urung Mengadu ke Komnas Perempuan )

Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik

Jakarta (VLF) – Kasus perseteruan Dewi Perssik dengan mantan manajernya, Asep Komarudin nampaknya akan segera berakhir. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Asep di PN Jakut, Senin (27/07) hari ini, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dua minggu mendatang dengan agenda putusan.

Dalam sidang yang tidak berlangsung lama ini, Dewi kembali tidak hadir. Dia hanya diwakili oleh sang kuasa hukum, Iyeth Rahmawati. Sedangkan Asep selalu hadir dengan sang pengacara, Unarta.

“Hari ini kita memberikan kesimpulan yang isinya bahwa Dewi melakukan pencemaran nama baik terhadap Asep dan menyimpulkan kalau tindakan yang dituduhkan ke Asep itu tidak benar, hanya bualan dari Dewi saja,” ujar Unarta.

Walaupun pihak Dewi juga sempat menunjukkan tambahan bukti soal penggelapan, pihak Asep yakin hal itu hanya sebuah pembelokan permasalahan. “Supaya permasalahan sebenarnya dilupakan. Kita yakin karena semuanya ada bukti-bukti rekaman dan semua itu kata-kata dari Dewi,” tambahnya.

“Apapun hasilnya, saya ingin seadil-adilnya. Dan saya ingin mematahkan anggapan bahwa yang bekerja dengan artis selalu bermasalah. Dan saya juga ingin menegaskan jangan mengorbankan sesuatu untuk sensasi,” kata Asep tegas.

“Saya sudah tidak takut lagi, saya hanya memperjuangkan hak saya dan mudah-mudahan hasilnya bagus. Intinya nama baik saya harus kembali normal. Di luar itu saya serahkan semuanya pada pengacara,” pungkasnya.   ( Sumber : Unarta: Tuduhan Untuk Asep Hanya Bualan Dewi Perssik )

SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjiplak

Jakarta (VLF) – Pemilik merek Klip Plastik mengajukan gugatan pembatalan sertifikat merek PPKlip atas nama PT Klipindo Plastik Pratama karena pendaftarannya dianggap memiliki itikad tidak baik dan mengecoh konsumen.

Soka Atmadjaja (peggugat) meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan pendaftaran merek PPKlip atas nama Klipindo Plastik Pratama (tergugat) yang terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000344382.

Penggugat yang merupakan pemilik PT Klip Plastik Indonesia (dahulu PT Koklip Plastik Indonesia) mengungkapkan bahwa merek PPKlip memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Klip Plastik yang terdaftar lebih dahulu.

Merek Klip Plastik dimiliki oleh penggugat dan terdaftar di Direktorat Merek dengan No. IDM000103495 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat merek sebelumnya. Menurut kuasa hukum penggugat, Fernando Parulian dari Victory Law Firm, merek kliennya terdaftar sejak 1981 dan telah diperpanjang.

“Merek milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami,” katanya Rabut  (12/9/2012).

Persamaan itu di antaranya pada penggunaan kata “klip” yang menurut penggugat akan membuat konsumen dan masyarakat menganggap bahwa produk merek Klip Plastik dengan PPKlip adalah sama, padahal jelas sangat berbeda.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa masyarakat sering menelpon penggugat untuk menanyakan produk dari merek tergugat. Persamaan itu, katanya, membuat masyarakat menganggap kedua produk diproduksi perusahaan yang sama.

“Inspirasi dan atau ide tergugat dalam memilih kata PP Klip pada mereknya diilhami oleh merek penggugat, yaitu Klip Plastik yang telah terkenal dan terdaftar lebih dahulu,” ungkap Fernando.

Keterkenalan itu mereka tunjukkan dengan adanya iklan-iklan di media massa dan buku telepon Yellow Pages selama beberapa edisi.  Pendaftaran merek milik tergugat, katanya, membonceng ketenaran merek penggugat.

Hal itu, katanya, sangat merugikan penggugat yang telah mengeluarkan biaya investasi dan promosi cukup besar untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

Rupanya, kata “Klip” juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat. “Wajar apabila penggugat merasa keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan kata yang merupakan kata dari nama badan hukum penggugat,” ungkap gugatan.

Pendaftaran merek yang menyerupai nama badan hukum itu melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Menurut website Klipindo Plastik Pratama, perusahaan itu didirikan pada 2010 dan merupakan produsen plastik pertama di Indonesia yang memproduksi plastik klip dengan bahan Polypropylene (PP).

Klaim tersebut juga dibantah Fernando. Dia menegaskan bahwa kliennya telah memproduksi platik klip sejak 1976.

Kelebihan pada bahan Polypropylene adalahwarnanya yang bening  sehingga barang  yang dikemas menggunakan plastik berbahan itu dapat terlihat dari luar. ( Sumber : SENGKETA MEREK: Klipindo Plastik Dituduh Menjimplak )