Category: Uncategorized

Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara!

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

“Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya.

Dalam perkara ini, Rahmat yang karib disapan Pepen dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan bagi hukuman Pepen yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara, yang meringankan hukuman Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Jaksa juga menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

Jika lelang tidak mencukupi, maka masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Usai JPU KPK membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Pepen yang hadir secara daring.

“Sudah jelas,” kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Jelas yang mulia,” jawab Pepen.

Sementara itu, tim pengacara Pepen meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

( Sumber : Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara! )

KPK Sebar Potret Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buron

Jakarta (VLF) – KPK tengah memburu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang diduga kabur ke Papua Nugini. Ricky Ham merupakan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK lalu membuat surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham. Dalam dokumen yang diterima detikcom, Selasa (2/8/2022), surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.

“Untuk ditangkap dan diserahkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Telp (021)-25578300,” tulis KPK pada surat DPO.

KPK juga memberikan keterangan soal data pribadi Bupati Mamberamo Tengah. Tertulis, Ricky lahir di Bokondini, 14 Juni 1973. Dia bertempat tinggal di Moga, Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah.

KPK juga menyampaikan ciri fisik sang buron, di antaranya tinggi kurang-lebih 160 cm. Kemudian memiliki bobot tubuh sekitar 80 kg. Ricky tertulis berperawakan gemuk dengan warna kulit cokelat tua.

KPK juga menyertakan penjelasan soal alasan Bupati Mamberamo Tengah menjadi DPO KPK, yakni karena diduga pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dandim Jayawijaya Diduga Bantu Ricky Kabur

Adapun dalam perkara ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang merupakan tersangka KPK, saat ini masih menjadi buron. Pelarian Ricky itu diduga dibantu sejumlah pihak, termasuk oknum dari TNI.

Salah seorang sumber menyebutkan bahwa oknum itu adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib. KPK pun telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berkaitan dengan hal itu.

“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di lobi gedung KPK, Senin (1/8/2022).

“Surat juga sudah kami kirimkan ke pihak TNI,” lanjut Ali.

Ali mengatakan koordinasi antara KPK dan TNI itu merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum. Dia berharap, dengan adanya koordinasi itu, kepastian hukum dapat segara tercapai.

“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud,” terangnya.

Tak hanya itu, Ali juga menyebut KPK telah bersurat kepada pihak Gubernur Provinsi Papua. Dalam suratnya, KPK meminta Pemprov Papua turut membantu keberadaan Ricky Ham.

“KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Selain itu, Ali meyakinkan Gubernur Papua untuk tetap memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga proses pemerintahan pasca-kaburnya Ricky masih berjalan normal.

Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham Pagawak dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Kemudian, KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu.

“Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022,” tegas Ali.

Ali memastikan pihaknya bakal terus melakukan upaya pencarian terhadap Ricky. Tak hanya itu, penyidik juga masih terus mencecar pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Ricky.

“Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari Tersangka,” tutup Ali.

( Sumber : KPK Sebar Potret Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi Buron )

Jaksa Agung: Kasus Korupsi Lahan Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 T!

Jakarta (VLF) – Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, Kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

“Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” kata Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buron KPK.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin.

Ketut mengatakan Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Jaksa Agung: Kasus Korupsi Lahan Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 T! )

Pengacara Istri Irjen Sambo Sebut Isu Pelecehan Brigadir J Seolah Dilupakan

Jakarta (VLF) – Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya nyaris dilupakan oleh publik. Isu tersebut tenggelam dengan isu-isu lain.

“Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab,” jelas Arman kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Senin (1/8/2022).

Seperti diketahui, awal kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mencuat saat istri Irjen Sambo jadi korban dugaan pelecehan. Teriakan dari istri Irjen Sambo membuat Bhrada E datang dan terjadi aksi saling tembak dengan Brigadir J.

Araman menambahkan, perempuan rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Oleh sebab itu, harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dirinya. Menurutnya, kasus dugaan pelecehan ini harus terus dikawal hingga terbukti.

“Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman meminta dugaan pelecehan ini dianggap serius karena tak hanya mengorbankan sang istri, tetapi keluarga besarnya juga. Dia berharap agar kasus ini segera terungkap dengan transparan.

“Dan apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka, orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri,” ujarnya.

“Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya,” sambungnya.

Bareskrim Ambil Alih Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik kembali penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, perkara itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan. Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel masih tergabung dalam tim penyidikan.

“Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan Bareskrim kembali menangani perkara tersebut. Dia memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu (30/7) atau Jumat (29/7).

“Kemarin apa Jumat malam gitu,” jelas Dedi.

( Sumber : Pengacara Istri Irjen Sambo Sebut Isu Pelecehan Brigadir J Seolah Dilupakan )

Hakim Kebut Sidang Eka Wiryastuti Jadi 2 Kali Seminggu

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar meminta agar ke depan sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dipercepat menjadi dua kali seminggu. Hal ini guna mempercepat tahap pembuktian.

Hakim menjadwalkan persidangan dua kali dalam satu minggu, yakni pada Selasa dan Kamis, yang dimulai pekan depan. Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Juli 2022, 14 Juli 2022, 19 Juli 2022, 21 Juli 2022, 26 Juli 2022, 28 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Eka Wiryastuti, sehingga tahapan sidang berlanjut ke agenda pembuktian. Hakim menguraikan satu per satu poin keberatan terdakwa berikut tanggapan dari tim penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada prinsipnya memandang poin-poin keberatan yang diajukan Terdakwa Eka Wiryastuti telah masuk ke dalam materi pokok perkara. “Telah menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam persidangan,” ungkap Hakim Anggota, Nelson.

Pihaknya juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan terhadap Mantan Bupati Tabanan itu dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, selanjutnya sidang perkara gratifikasi pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan Terdakwa Eka Wiryastuti akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Usai sidang, Eka Wiryastuti tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya mengaku menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim.

“Ya kita hargai itu karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Ya kita ikuti proses itu sampai selesai,” ujarnya singkat seraya bergegas ke ruang tahanan sementara.

Di bagian lain, koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, menegaskan lagi dasar pengajuan eksepsi.

“Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan kapan Saudara Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim. “Dan kami siap lanjut ke (tahap) pembuktian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Eka Wiryastuti disebut memberikan suap kepada Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar untuk melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018.

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2017, ada inisiatif I Putu Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasi keinginannya itu, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selanjutnya, Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Adapun pihak yang ditemui Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah total uang yang diberikan adalah Rp 1,3 miliar.

( Sumber : Hakim Kebut Sidang Eka Wiryastuti Jadi 2 Kali Seminggu )

Mahfud Md Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP

Jakarta (VLF) – Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5). Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud seperti dilihat, Selasa (24/5/2022).

Mahfud mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia menyebut tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.

“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP. Hal itu disampaikan Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata Eddy.

Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.

“Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan ‘setiap orang’. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia,” jelas Eddy.

Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.

“Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5) mendatang. “Hari Rabu kita ketemu di DPR Komisi III,” ujar Eddy.

( Sumber : Mahfud Md Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP )

Jaksa Panggil 6 Pengurus Terkait Dugaan Korupsi LPD Serangan

Jakarta (VLF) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Jaksa kini memanggil sebanyak enam orang pengurus LPD.

“Pada hari ini kita melakukan pemanggilan enam orang saksi untuk melengkapi audit internal yang sedang berjalan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Adapun keenam orang pengurus LPD Desa Adat Serangan yang dipanggil yakni berinisial WJ, WND, WSY MS, NK dan MA. Mereka dipanggil untuk melengkapi kekurangan audit internal Kejari Denpasar guna melengkapi seluruh alat bukti yang memang dibutuhkan.

“Jadi ini semua pengurus LPD untuk nanti dimintakan keterangan oleh tim Audit internal kami. Ada enam orang hari ini (dipanggil) untuk auditnya,” jelas Eka.

Sementara itu, pantauan detikBali di lokasi, sebanyak enam orang pengurus LPD Desa Adat Serangan yang dipanggil datang sekitar pukul 09.30 WITA. Mereka datang ke Kejari Denpasar secara bersama-sama.

Saat masuk ke dalam gedung, mereka nampak dikalungi kartu identitas dengan tali berwarna kuning. Sebelum masuk ke ruang penyidik, mereka sempat duduk di sofa ruang tamu Kejari Denpasar. Tak sampai menunggu lama, mereka lalu dipersilahkan masuk oleh pihak Kejari Denpasar.

Seperti diketahui, saat ini pihak Kejari Denpasar sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan. Namun pihak Kejari Denpasar sempat dinilai lamban dalam menetapkan tersangka.

Bahkan sebelumnya warga Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendatangi Kejari Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan calon tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Ada sebanyak enam orang yang mendatangi Kejari Denpasar sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka datang menggunakan pakaian adat madya dan bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Adapun warga yang datang tersebut yakni Kelian Adat Banjar Peken I Made Letta, Kelian Adat Banjar Kawan I Made Debil dan Kelian Adat Banjar Kaja I Wayan Patut.

Kemudian ada tokoh-tokoh masyarakat seperti I Ketut Kerthajaya, I Nyoman Gde Pariata dan I Wayan Artana.

Usai pertemuan, Kelihan Adat Banjar Kaja Desa Adat Sesetan I Wayan Patut mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui alasan Kejari Denpasar hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka.

Hal itu karena masih menunggu hasil audit internal.

“Tadi komunikasi dengan Pak Kasi Intelnya, beliau sedang menunggu hasil audit internal. Nah kalau hasil audit internal sudah selesai, calon-calon tersangka yang sudah dikantongi pasti akan di-publish,” kata Patut kepada wartawan usai pertemuan di Kejari Denpasar, Rabu (11/5/2022)

( Sumber : Jaksa Panggil 6 Pengurus Terkait Dugaan Korupsi LPD Serangan )

Jaksa Heran Biaya Kuliah Farsha Kautsar Rp 7 Juta tapi Isi Rekening Miliaran

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK mengerutkan dahi ketika membongkar rekening koran M Farsha Kautsar, yang merupakan anak mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kenapa?

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022, Farsha Kautsar dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Wawan Ridwan, yang merupakan ayah dari Farsha Kautsar yang diketahui sebelumnya bekerja sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Di surat dakwaan Wawan, Farsha disebut bersama-sama melakukan TPPU meski statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.

Farsha lantas berkisah saat berusia 17 tahun membuka rekening bank bersama Wawan. Rekening itu diakuinya untuk keperluan kuliahnya di Bandung.

“Saya datang bareng ayah saya. (Rekening untuk) saya pribadi. Saat itu rekening dibuka karena saya mau berangkat kuliah ke Bandung, merantau,” ucap Farsha dari kursi saksi.

Jaksa lantas menanyakan tentang adanya setoran masuk dari kurun 2019-2021. Farsha mengaku uang yang masuk berasal dari orang tuanya serta bisnisnya.

“Dari rekening koran, transaksinya dari 2 Januari 2019 – 2 Agustus 2020 ada transaksi masuk semuanya berasal dari Raja Valutama Exchange, dari Money Changer? Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp 1 miliar, ada Rp 869 juta dan lain-lain. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?” tanya jaksa kemudian.

“Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja,” jawab Farsha.

Mengenai valuta asing, Farsha mengaku bersumber dari brankas orang tuanya. Dia mengaku mengambil valuta asing itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Tidak. Hanya saya yang menguasai dan saya bisa langsung transaksi tanpa minta izin dahulu,” kata Farsha.

Menurut jaksa, setidaknya ada Rp 8 miliar lebih dari rekening Farsha yang kemudian disebarkannya, termasuk ke mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti. Jaksa heran karena kebutuhan kuliah Farsha jauh di bawah angka itu.

“Semua transaksi kan uangnya Rp 8 miliar sekian. Saudara kan bilang ada uang dari orang tua saudara juga, nah gimana pengetahuan orang tua saudara soal transaksi-transaksi ini? Kan Saudara masih kuliah. Berapa uang Saudara untuk kuliah per bulan?” tanya jaksa.

“Rp 5-7 juta per bulan,” jawab Farsha.

“Tapi di sini rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta. Nggak ada yang lima jutaan ini? Cuma ada satu dan dua,” cecar jaksa lagi.

“Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp 5-7 juta. Yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan orang tua saya,” jawab Farsha lagi.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebutkan Wawan dan Farsha mengalirkan uang dengan rincian sebagai berikut:

– Mengubah bentuk atau menukarkan mata uang asing (valas) di Money Changer RAJA VALUTAMA EXCHANGE senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer DOLARINDO INTRAVALAS PRATAMA senilai Rp 50 juta;

– Menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Farsha Kautsar;

– Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pembelian jam tangan sebesar Rp 888.830.000;

– Pembelian 1 unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes-Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000;

– Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624;

– Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000;

– Transfer kepada kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar;

– Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000.

( Sumber : Jaksa Heran Biaya Kuliah Farsha Kautsar Rp 7 Juta tapi Isi Rekening Miliaran )

Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Bos PS StorePutra Siregar, akan mendengarkan pembacaan vonis perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Pembacaan vonis tersebut akan dilakukan hari ini.

“Iya, sidang putusan PS Store,” ujar kuasa hukum Putra Suregar, Rizki Rizgantara, saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizki berharap hakim memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

“Untuk harapan putusannya, semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami,” kata Rizki.

Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

“Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan,” ujar jaksa penuntut umum Milono kepada detikcom, Minggu (11/10).

Atas tuntutan tersebut, Putra Siregar telah membacakan nota pembelaannya. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

“Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis Hakim yang saya muliakan serta Penuntut Umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit,” ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Putra mengatakan dirinya dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

“Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia,” ujar Putra.

( Sumber : Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini )

Kasasi Kandas, Eks Bupati Cianjur Dibui 5 Tahun karena Korupsi Gedung SMP

Jakarta (VLF) – Permohonan kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi sehingga Irvan tetap dibui 5 tahun karena korupsi pembangunan gedung SMP.

“Terdakwa tolak, JPU tolak perbaikan,” demikian amar putusan yang dilansir website MA, Jumat (29/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Dalam perbaikannya, majelis menambahkan hukuman pidana uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara.

Kasus korupsi itu bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. Adanya rencana kucuran dana dari Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) ini dilaporkan Cecep ke Bupati Irvan. Dari situlah, rencana busuk Irvan dimulai.

Namun sepandai-pandainya koruptor berbuat, akhirnya terjatuh juga. Yaitu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 yang menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.

Ternyata Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 9 September 2020, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Daryant menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun. Vonis ini pun dikuatkan hingga tingkat kasasi.

( Sumber : Kasasi Kandas, Eks Bupati Cianjur Dibui 5 Tahun karena Korupsi Gedung SMP )