Category: Global

Pelaku Investasi Bodong Diburu, Pakar Hukum: Pemain Legal/Kripto Jangan Panik

Jakarta (VLF) – Mabes Polri dalam beberapa pekan terakhir membidik investasi bermodus robot trading/binomo dengan aset ratusan miliar rupiah. Namun Prof Hibnu Nugroho meminta pelaku pasar yang legal tidak panik. Termasuk kripto karena aset yang diakui di dunia internasional.

“Yang legal aman,” kata Hibnu, yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (14/4/2022).

Bagi pelaku bisnis yang legal, diminta tidak perlu khawatir dengan usahanya. Begitu juga masyarakat tidak perlu panik atas banyaknya investasi yang sedang diusut Mabes Polri.

“Pelaku pasar yang ilegal harus berurusan dengan polisi karena terkait dengan perlindungan masyarakat. Tetapi yang Legal ya tidak. Inilah pentingnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir dan sosialisasi tanpa henti kepada masyarakat,” beber Hibnu Nugroho.

Termasuk yang tertarik ke investasi saham. Di mana keuntungan investasi saham kadang lebih menjanjikan karena kenaikannya lebih fluktuatif.

“Perbankan pemerintah juga banyak investasi jenisnya, tapi legal,” urai Hibnu Nugroho.

Hal serupa disampaikan ahli pencucian uang Yenti Garnasih. Menurutnya, kalau usahanya ilegal, akan timbul korban. Oleh sebab itu, Satgas Investasi harus lebih proaktif mencegah dan mengedukasi masyarakat,

“Kalau ilegal ya tertipu. Hati-hati kalau usaha. Jangan tergiur iming-iming yang tidak masuk akal. Satgas Investasi juga harus optimal, jangan membiarkan penjahat merajalela dan korban tak terlindungi,” ucap Yenti Garnasih.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri juga menetapkan adik Indra Kenz, Nathania, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei, sebagai tersangka baru di kasus Binomo. Polri membeberkan peran keduanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Nathania Kesuma berperan menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz. Informasi itu diperoleh setelah Nathania diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).

( Sumber : Pelaku Investasi Bodong Diburu, Pakar Hukum: Pemain Legal/Kripto Jangan Panik )

Selebgram Bone Tersangka Arisan Online, Dijerat Pasal Penipuan hingga UU ITE

Jakarta (VLF) – Selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan online. Nia dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (14/4/2022).

Dari hasil gelar perkara, penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.

Dengan kata lain, tersangka Nia diduga melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online. Akibatnya tersangka mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE,” tutur Ardiansyah.

Kini tersangka Nia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu,” tutur Ardiansyah.

Diberitakan sebelumnya, sudah ada 3 korban arisan online Nia atau Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri di Kabupaten Bone yang melaporkannya ke polisi. Pihak Polisi juga sudah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga korban yang saya dampingi. Korban pertama dirugikan Rp 9,3 juta, korban kedua Rp 2 juta, dan korban ketiga Rp 9,8 juta. Total kerugian dari tiga korban sudah Rp 21,1 juta,” kata kuasa hukum korban Andi Asrul Amri kepada detikSulsel Senin (4/4).

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor : B/46.b/III/Res.1.11/2022 tertanggal 16 Maret 2022, Polres Bone telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan.

“Karena tidak menutup kemungkinan akan bermunculan korban-korban baru. Sebenarnya banyak korbannya sebagian kami arahkan menjadi saksi, kami ingin pihak kepolisian juga mengusut keterlibatan pihak lain yang ikut membantu terlapor menjalankan aksinya,” sambung Asrul.

( Sumber : Selebgram Bone Tersangka Arisan Online, Dijerat Pasal Penipuan hingga UU ITE )

Pengadilan Tinggi Banten Potong Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman atas banding dua terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dari Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020. Dua terdakwa yaitu Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi.

Dikutip detikcom dari halaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Tipikor Serang, hukuman Irvan dan Toton dikurangi dari 4 tahun 4 bulan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Surawinata berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan banding sebagaimana dikutip detikcom pada Kamis (14/4/2022).

Putusan banding untuk terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi dan terdakwa V Agus Gunawan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Epieh dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Tb Asep dipidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Asep juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harga benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun,” dikutip detikcom.

Sementara terdakwa terakhir yaitu Agus dipidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Amar banding ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari dan hakim anggota Binsar Gultom dan Uding Sumardiana.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso membenarkan mengenai putusan banding yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

“Iya sudah keluar putusan bandingnya, saya sudah terima, rencananya akan kasasi,” kata Alloys ke detikcom.

( Sumber : Pengadilan Tinggi Banten Potong Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes )

4 Alasan Jaksa 2 Kali Tolak Kasus Wanita Diduga Dibunuh Suami di Soppeng

Jakarta (VLF) – Perjalanan kasus kematian Lenny Suryana, wanita yang ditemukan tewas tergantung dan diduga dibunuh suaminya pada 2 tahun lalu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tersendat. Jaksa sudah 2 kali menolak berkas perkara kasus ini lantaran polisi tak memiliki saksi fakta yang kuat.

Diketahui, kasus kematian Lenny Suryana memasuki babak baru usai polisi mengungkap korban ternyata dibunuh suaminya sendiri bernama Arfandi alias Appang. Sebelumnya Lenny ditemukan gantung diri dengan seutas kain sarung di kediamannya di Caccaleppeng, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja pada 10 Oktober 2020 lalu.

Pihak keluarga korban merasa tak yakin dengan kematian Lenny karena bunuh diri. Oleh sebab itu, petugas Forensik membongkar kuburan Lenny untuk diautopsi langsung dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian leher Lenny.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng dan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada detikSulsel Selasa (15/3/2022).

Setelah menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis, 9 Desember 2021. Pada akhirnya penyidik meyakini Lenny dibunuh suaminya sendiri.

“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan cukup bukti untuk kemudian kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kami akan proses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Pelaku diketahui sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban melaporkan sang suami ke polisi. Namun setelah dimediasi lurah setempat, Lenny sepakat untuk mencabut laporan polisinya.

“Pernah bertengkar dengan istrinya lantaran cemburu buta,” ungkap kerabat Lenny, Pamena.

Pamena lantas meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi Lenny tewas dengan meninggalkan dua orang anak yang kini diasuh Pamena.

“Tolong Pak Polisi, hukum seberat-beratnya. Kasih hukuman maksimal, dan beri kami keadilan bagi keluarganya. Utamanya untuk kedua anaknya saat ini yang saya rawat,” katanya.

Terkini, kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng karena tidak ada saksi fakta pembunuhan yang dilakukan suami Lenny. Jaksa bahkan sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Berikut 4 alasan jaksa 2 kali tolak kasus kematian Lenny Suryana dirangkum detikSulsel:

1. Tidak Ada Saksi Pembunuhan
Kejari Soppeng mengembalikan berkas perkara kasus Lenny Suryana yang tewas dibunuh suaminya ke polisi. Kasus ini diminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara karena tak ada saksi pembunuhan tersebut.

“Iya, berkasnya kami kembalikan. Belum memenuhi unsur pidana. Saksinya tidak ada yang melihat langsung kejadian dan bukti percakapan juga tidak ada,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Rabu (13/4).

2. Tersangka Bisa Bebas Jika Berkas Tak Lengkap
Musdar lantas mengatakan kasus ini bisa saja berakhir sia-sia jika berkas perkara tak dilengkapi. Terdakwa kasus pembunuhan bisa saja divonis bebas dan menjadi preseden buruk bagi jaksa penuntut umum (JPU).

“Daripada kami paksakan untuk disidangkan terus bebas, kan kami juga yang diperiksa nantinya,” kata Musdar.

3. Alat Bukti Terlalu Prematur
Alat bukti yang ada saat ini dinilai jaksa terlalu prematur. Polisi tidak memiliki saksi fakta pembunuhan hingga bukti DNA sang suami di jenazah korban dinilai tidak cukup kuat dalam menjerat tersangka.

“Berkas ini sudah 2 kali P 19 (Dikembalikan). Kita hati-hati sekali dengan ini perkara,” kata Musdar.

Menurut Musdar, polisi menjadikan temuan DNA pelaku di jenazah korban. Namun temuan DNA itu tak bisa serta merta jadi alat bukti yang kuat lantaran tersangka memang orang pertama yang menolong korban dari ayunan.

“Dari BAP-nya (berita acara pemeriksaan), istrinya tergantung, waktu dia lihat itu istrinya katanya masih bernapas makanya segera na angkat. Dia (suami) angkat lepaskan dari gantungan. Otomatis pasti ada DNA-nya di situ,” sebutnya.

4. Pelaku Belum Bisa Dipastikan Lakukan Kekerasan
Sementara, terkait dugaan kekerasan di jenazah korban Lenny Surayana terbukti ada. Hanya saja pihak jaksa menegaskan pelaku atau suami korban tak bisa dipastikan sebagai pelaku kekerasan.

“Kita tidak bisa mengira-ngira. Memang ada yang lihat waktu makan sama-sama. Cuman kan waktu makan ji, dan bukan dicekik. Saksi faktanya yang tidak ada, makanya kita cari terus,” bebernya.

Sekalipun disebutnya pelaku sering menyakiti istrinya, fakta tersebut juga dinilai belum bisa membuktikan perbuatan suami membunuh korban.

“Perkara ini sempat mengendap di Polsek, baru diambil alih sama Polres. Jadi itu bekas jarinya di TKP banyak yang hilang, besok kita mau ekspose dengan Kapolres, kita mau duduk bersama,” sambungnya.

( Sumber : 4 Alasan Jaksa 2 Kali Tolak Kasus Wanita Diduga Dibunuh Suami di Soppeng )

Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung

Jakarta (VLF) – Seorang wanita terapis bernama Linda Jayusman menyimpan uang Rp 7 miliar dalam rekeningnya. Uang tersebut kini telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung karena merupakan hasil transaksi ilegal dari Nigeria.

Dilansir detikJabar, Rabu (13/4/2022), uang Rp 7 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan di aula kejari Bandung. Uang itu diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan asal usul uang itu. Linda awalnya bertemu dengan seseorang bernama Marisa atau Ica pada 2020 kemudian ditawari pekerjaan untuk menerima pencairan dana ke rekening dengan imbalan 4 persen dari jumlah uang yang ditransfer. Linda kemudian dikenalkan dengan seseorang bernama Yuli untuk menjelaskan tugas Linda dalam pekerjaan tersebut.

“Di situ Yuli menyampaikan kepada Terdakwa bahwa pekerjaan Terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, Terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Perkara dengan Terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

( Sumber : Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung )

Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto (Wawan) menggugat Polda Jatim. Sidang perdana praperadilan ini akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro sebab yang kita gugat adalah Polda Jatim maka locus delicti yaitu harus di PN Surabaya,” ujar Sholeh, penasihat hukum wawan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Sholeh, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jatim. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga dihentikan,” kata Sholeh.

Polisi kemudian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Kasus ini merupakan aduan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.

Polisi menyebut penghentian penyelidikan kasus itu bukan tanpa alasan. Tapi karena didasarkan dari sejumlah hal.

“Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya,” kata Gatot saat itu.

Kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan.

Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.

( Sumber : Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim Digelar Hari Ini )

Korupsi Proyek Sapi Rp 138 Juta, Muhammad Sahlan Dibui 5 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Muhammad Sahlan karena terbukti korupsi proyek pengadaan sapi. Di sisi lain, mantan Menteri Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara padahal korupsi Rp 25 miliar.

Berdasarkan putusan PN Medan yang dilansir website-nya, Rabu (13/4/2022), korupsi yang dilakukan Sahlan selaku pemilik CV mendapatkan proyek pengadaan sapi yaitu sebesar Rp 968 juta.

Sapi itu rencananya disalurkan ke sejumlah kelompok tani. Proyek itu didapatkan dari APBD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.

Namun anggaran itu ditilap sedemikian rupa. Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp 138 juta. Belakangan, kasus itu tercium aparat dan Sahlan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Sahlan selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Medan.

Duduk sebagai ketua majelis Bambang Joko Winarno dengan anggota Imanuel dan Gustap Marpaung. PN Medan juga menghukum Sahlan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta.

Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.

Adilkan hukuman yang diterima Sahlan?

Hukuman 5 tahun penjara juga diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Padahal, Edhy Prabowo korupsi dengan menerima suap Rp 24 miliar dan USD 77 ribu (setara Rp 1 miliar). Suap diterima Edhy terkait izin ekspor benur.

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi dengan ketua Sofyan Sitompul dan anggota Gazalna Saleh. Adapun anggota Sinintha memilih dissenting opinion dan lebih setuju Edhy Prabowo dihukum 9 tahun penjara.

Ada juga hukuman 4 tahun penjara kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki berbuat korupsi dan melakukan pencucian uang. Yaitu menerima USD 450 ribu dari buronan koruptor Djoko Tjandra dan mencuci uang hasil korupsi dengan membeli mobil BMW.

( Sumber : Korupsi Proyek Sapi Rp 138 Juta, Muhammad Sahlan Dibui 5 Tahun )

Kejagung Jawab Sorotan soal Bendum PBNU Ikut Temui Jaksa Agung

Jakarta (VLF) – Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PBNU menuai polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan.

Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Selasa, 12 April 2022. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.

Yang lantas menjadi sorotan adalah tentang kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan itu. Mardani diketahui pernah dipanggil menjadi saksi terkait kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kejagung menjelaskan kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajarannya ke kantor PBNU untuk bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia untuk penguatan kelembagaan. Kejagung menegaskan pertemuan antara Jaksa Agung bersama pengurus PBNU tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan saksi.

“Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2020).

Ketut menjelaskan kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Ketut menjelaskan Burhanuddin juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan pengurus PBNU, Burhanuddin secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI,” kata Ketut.

Lebih lanjut, terkait dengan kasus Mardani H Maming yang dipanggil sebagai saksi, Kejagung menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pertemuan jajaran Kejagung bersama PBNU. Sebab, pemeriksaan saksi itu merupakan kewenangan pengadilan.

“Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

“Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Pertemuan itu membahas dukungan penegakan hukum terkait kasus korupsi.

Pertemuan itu dilakukan di kantor PBNU pada Selasa (12/4) siang. Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta jajaran Pengurus Besar NU Pusat.

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026. Burhanuddin juga memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.

“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

( Sumber : Kejagung Jawab Sorotan soal Bendum PBNU Ikut Temui Jaksa Agung )

Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Jakarta (VLF) – Anak Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan oleh produk skincare, Tan Skin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Buntut dari laporan tersebut, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.

“Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta,” kata Machi Ahmad saat jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/4/2022).

Kemudian, Machi Ahmad menjelaskan kronologi bagaimana Mayang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik saat mereview produk Tan Skin.

“24 Maret sodari MLF itu memposting dirinya dan mukanya itu breakout, memerah gitu ya. Terus dilanjutkan di 26 Maret beliau memposting video reels IG yang menampilkan IG dari klien kami,” tutur Machi Ahmad.

Kemudian pada 29 Maret, pihak Tan Skin merespon video respon tersebut dan mengirimkan surat terbuka mengenai postingan Mayang.

“Lalu kami tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut,” terang Machi Ahmad.

Tak mendapatkan respons positif, Tan Skin melayangkan somasi sebanyak dua kali hingga pada akhirnya melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada 12 April.

“Lalu pada 4 April kami coba kirim somasi pertama tapi nggak ada tanggapan dan di 8 April kami kirim somasi kedua, nggak ada tanggapan. Hari ini 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya,” jelas Machi Ahmad.

Buntut dari postingan video itu, Gil Gladys selaku petinggi Tan Skin mengaku mengalami kerugian secara materil dan imaterial.

Bahkan, penjualan produknya menurun hingga 50% usai Mayang memposting review atas produk Tan Skin.

“Kerugian materil tentu ada, karena penjualan kami turun. Ada kerugian imaterial juga, karena banyak kesan yg masuk ke kita dan mempertanyakan apqkah ini ada zat berbahaya nya? Apakah sudah BPOM dan ada sertifikat halal? jd kita kehilangan banyak customer,” tutur Gil Gladys.

“(Produk penjualan) menurunnya 50 persen ada,” pungkasnya.

( Sumber : Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta )

Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aborsi Novia Widyasari

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, polisi nonaktif itu terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengaborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bripda Randy digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.15-14.30 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Bripda Randy duduk di kursi persakitan didampingi dua penasihat hukumnya, Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno. Materi tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Ivan Yoko. Sidang berlangsung singkat karena Ivan hanya membacakan pokok-pokok materi tuntutan.

Dalam tuntutannya, Ivan meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.

Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’. Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan ‘Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ivan di ruangan sidang, Selasa (12/4/2022).

Dalam materi dakwaannya, Ivan juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Bripda Randy. Faktor yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto melontarkan pertanyaan kepada Bripda Randy untuk memastikan polisi nonaktif itu mengerti isi tuntutan dari JPU. Sunoto lantas memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

“Untuk pledoi tanggal 19 April 2022, baik dari penasihat hukumnya maupun dari terdakwa,” tegas Hakim Sunoto sembari mengakhiri sidang.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

( Sumber : Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aborsi Novia Widyasari )