Category: Global

Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun, Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ditahan

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ancaman hukuman terkait pasal sangkaan yang dikenakan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah memenuhi syarat untuk penahanan.

Putri hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sangkaan terhadap PC memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022). Abdul mengatakan, kewenangan penahanan seorang tersangka adalah kewenangan atau hak subjektif penyidik atau penuntut umum.

“Namun, meskipun begitu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman hukuman sangkaan tindak pidananya (penjara) 5 tahun ke atas, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” ujar Abdul. Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan.

Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain Sambo dan Putri, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Sosok Putri menjadi sorotan karena pada awal kasus itu diungkap, Putri dianggap merupakan saksi korban.

Dia sempat disebut mengalami dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. Putri baru menampakkan diri saat diliput oleh awak media usai berupaya menemui sang suami yang ditahan di Markas Komando (Mako) Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selama ini, Putri menjadi salah satu pihak yang sulit untuk ditemui dan dimintai keterangan. Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, LPSK menolak permohonan itu setelah Timsus menetapkan Putri sebagai tersangka.

Timsus juga menyatakan laporan dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Putri merupakan bagian dari skenario rekayasa kematian Brigadir J.

Menurut Timsus, Putri dan Sambo bahkan sempat menjanjikan akan memberikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat.

( Sumber : Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun, Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ditahan )

Banding Pemecatan Ferdy Sambo Mulai Diproses Pengacaranya

Jakarta (VLF) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding usai dipecat tidak hormat dari Polri. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku sedang memproses pengajuan banding tersebut.

“Itu dalam proses semua,” kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Namun demikian Arman tidak merinci terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.

Polri Pecat Ferdy Sambo
Sebelumnya Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Hukuman pidana kemudian menantinya.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik itu dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi etika dan administrasi.

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.

( Sumber : Banding Pemecatan Ferdy Sambo Mulai Diproses Pengacaranya )

KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Terkait Kasus Eks Walkot Ambon

Jakarta (VLF) – KPK memanggil Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po, terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Suantopo Po bakal diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (26/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain Suantopo Po, KPK memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia. Ali menyebut pemeriksaan terhadap keduanya bakal dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Ali menyatakan keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020 di Ambon. Namun Ali belum merinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Dalam perkara ini, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon. Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

Ali mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, menurut Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali.

Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik ataupun call center di 198.

( Sumber : KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Terkait Kasus Eks Walkot Ambon )

Pengacara Palma Satu Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi Rp 78 T

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. DFS ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kamis 25 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (25/8/2022).

Ketut mengatakan DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saat itu, penyidik hendak menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.

“Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujarnya.

DFS langsung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 13 September. DFS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022,” ujarnya.

Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait dugaan merintangi penyidikan itu.

“Saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Saksi tersebut diperiksa pada Selasa (16/8). Penyidik juga memeriksa saksi lainnya terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma, yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Selain itu, penyidik memeriksa saksi HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai terkait penyidikan materi pokok perkara, yaitu kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Surya Darmadi Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

( Sumber : Pengacara Palma Satu Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi Rp 78 T )

Mahfud: Sambo Hubungi Kompolnas-Anggota DPR untuk Tutupi Kejahatannya

Jakarta (VLF) – Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan maksud Irjen Ferdy Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, dan anggota DPR setelah pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud menyebut Sambo ingin menutupi kejahatannya di kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam klarifikasinya kepada MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mahfud memenuhi panggilan MKD DPR untuk memberikan klarifikasi soal berita anggota DPR Dihubungi Sambo.

Mahfud menjelaskan, Sambo sempat melakukan prakondisi sebelum kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik. Menurut Mahfud, Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, dan anggota DPR untuk menutupi kejahatannya.

“Di situ sebenernya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak dan dia dizalimi. Untuk itu, dia membuat prakondisi. Apa prakondisi, menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah, ada beberapa lagi orang anggota DPR,” kata Mahfud saat rapat verifikasi MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Namun Mahfud enggan menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud. Selain tidak etis, menurut Mahfud, orang yang dihubungi Sambo termasuk anggota DPR tak melakukan pelanggaran pidana.

“Nah, di situ saya tidak sebut. Karena saya tidak sebut, saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu. Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran,” ujar Mahfud.

“Misal Saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan bukan pelanggaran, kenapa harus diadili,” imbuhnya.

Ketua Kompolnas ini juga enggan menyebutkan nama anggota DPR tersebut lantaran dia tak bisa mengonfirmasi ke orang yang bersangkutan. Menurutnya, orang itu tak bisa dihubungi.

“Saya punya nama tapi tidak saya sebut karena ketika saya menghubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya tidak sebut tidak etis,” katanya.

Mahfud lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi kepada lembaganya sendiri, Kompolnas, juga kepada Komnas HAM dan pihak lainnya. Dia menegaskan kembali bahwa tak ada unsur pidana apabila yang bersangkutan hanya dihubungi oleh Sambo terkait kejahatannya itu.

“Dan yang dihubungi itu Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar. Nah, yang (soal) dibayar ini saya telepon, ‘ndak’. Jadi saya katakan, ‘Silakan tidak ada tindak pidananya’, di sini saya katakan. Apalagi kalau cuma ditelepon, dihubungi, itu bukan tindak pidana, cuma mungkin orangnya tidak enak kalau nyebut,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan prakondisi yang dilakukan Sambo itu seusai insiden pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut Sambo menghubungi dan bercerita kepada sejumlah pihak dalam rangka memuluskan skenario dan menutupi kejahatannya.

“Setelah membunuh (prakondisi). Jadi setelah membunuh kan dia mencari skenario untuk menjelaskan bahwa itu tembak menembak. Agar orang percaya lalu dia menghubungi beberapa orang, nangis. Itu menurut saya ya bagian dari itu karena di kantor saya kan juga begitu,” kata Mahfud.

“Jadi sesudah, Pak. Itu dalam rangka memuluskan skenario, menutupi kejahatannya,” lanjutnya.

( Sumber : Mahfud: Sambo Hubungi Kompolnas-Anggota DPR untuk Tutupi Kejahatannya )

Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika di Kasus Pembangunan Gereja

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.

“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” kata hakim.

“Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah,” imbuhnya.

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. KPK baru mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Mimika
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

( Sumber : Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika di Kasus Pembangunan Gereja )

KPK Selidiki Sumber Dana Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan

Jakarta (VLF) – KPK menyelidiki soal aliran dana yang digunakan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dalam pembelian asetnya. Penyelidikan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Mulyadi Latief selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/8) lalu terkait sumber dana pembelian tanah dan bangunan miliki Pepen.

“Mulyadi Latief selaku ASN Bapenda Kota Bekasi, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan TSK RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali tidak merincikan terkait luas tanah dan bangunan yang didalami. Maupun terkait lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu sendiri berada di Cisarua, Bogor.

( Sumber : KPK Selidiki Sumber Dana Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan )

 

KPK Selidiki Sumber Dana Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan

Jakarta (VLF) – KPK menyelidiki soal aliran dana yang digunakan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dalam pembelian asetnya. Penyelidikan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Mulyadi Latief selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/8) lalu terkait sumber dana pembelian tanah dan bangunan miliki Pepen.

“Mulyadi Latief selaku ASN Bapenda Kota Bekasi, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan TSK RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali tidak merincikan terkait luas tanah dan bangunan yang didalami. Maupun terkait lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu sendiri berada di Cisarua, Bogor.

( Sumber : KPK Selidiki Sumber Dana Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan )

Ketua Majelis Hakim Cuti, Eks Kasatpol PP Makassar Cs Batal Diadili Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dengan terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Cs batal digelar hari ini. Penyebabnya ketua majelis hakim Johnicol Richard Frans Sine sedang cuti.

Pantauan detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2022), hanya ada anggota majelis hakim Doddy Hendrasakti yang menemui jaksa penuntut umum. Dia lantas menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Iqbal Asnan Cs mesti ditunda.

“Persidangan pertama ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine mengambil cuti sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan,” kata Doddy Hendrasakti.

Sidang sedianya dilaksanakan di ruang sidang Harifin Tumpa selaku ruangan sidang utama PN Makassar. Keempat terdakwa dalam kasus ini hadir melalui virtual, termasuk Iqbal Asnan dan Asri yang mengikuti sidang dari ruang tahanan Polrestabes Makassar.

Sementara Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar. Doddy menyampaikan pihaknya tak bisa membuka berkas perkara para terdakwa sebab dalam aturan hukum pidana hakim anggota tak berhak.

“Kita tidak bisa memulai segala sesuatunya sampai kehadiran ketua majelis, kami belum bisa membuka berkas (perkara),” sebutnya.

Ke depan Doddy meminta agar sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu (31/8) dimulai pada pukul 10.00 Wita. Selain itu, para terdakwa juga diminta agar dihadirkan dalam persidangan. Doddy menilai kehadiran para terdakwa lebih baik sebab banyak hal dalam perkara ini bisa digali.

Diketahui, terdakwa Iqbal Asnan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penembakan maut pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang pada Minggu pagi, 3 April 2022 lalu saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Cengho.

Iqbal Asnan disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan berlatar cinta segitiga itu, sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan ini. Iqbal Asnan selaku dalang yang merencanakan pembunuhan terancam hukuman mati.

Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 juncto pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

( Sumber : Ketua Majelis Hakim Cuti, Eks Kasatpol PP Makassar Cs Batal Diadili Hari Ini )

4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Kini berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perkaranya sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu ialah VA, BS, DR, dan DA. Keempatnya juga telah diserahkan ke Kejagung dan akan segera disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong modal terkait alkes. Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 4 tersangka, yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1).

Whisnu menerangkan, kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan, dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka ini adalah bohong semuanya,” ujar Whisnu.

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.

“Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

( Sumber : 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T Segera Disidang )