Category: Global

Kapolri Tegaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Kasus Sambo Terus Berlanjut

Jakarta (VLF) – Jaksa merampas 96,74 hektare tanah yang merupakan aset Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang. Jaksa menyebut ada 100 bidang tanah yang dirampas terkait kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

“Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (30/9/2022).

“Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Sumedana mengatakan 100 bidang tanah itu tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut rinciannya:

1. 74 bidang seluas 24,32 hektare yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji

2. 11 bidang seluas 51,82 hektare yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.

3. 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur

4. 3 bidang seluas 17,8 hektare yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru

Ketut mengatakan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 (Rp 6,07 triliun).

“Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

“2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

( Sumber : Jaksa Rampas 96,7 Hektare Tanah Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya dan Asabri )

Kapolri Tegaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Kasus Sambo Terus Berlanjut

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan sejumlah anggotanya terkait kasus Ferdy Sambo. Sigit mengatakan tuntasnya penyidikan kasus pidana pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), tak lantas membuat proses sidang kode etik berhenti.

“Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, termasuk saat ini selain yang kita proses baik pembunuhan berencana, kemudian obstruction, saat ini juga kita terus memproses yang melanggar kode etik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Sigit menuturkan sejauh ini sudah ada 5 polisi yang dijatuhi sanksi pecat lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo. Kemudian ada juga yang dijatuhi sanksi demosi, dan masih ada sisa oknum yang nasibnya akan ditentukan di sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

“Lima orang sudah kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), kemudian yang lain demosi dan juga patsus. Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya,” jelas mantan Kabareskrim Polri ini.

Sigit kembali menekankan Polri berkomitmen menuntaskan masalah Ferdy Sambo. Dia pun mengungkapkan hal komitmen tersebut dilakukan demi memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat merosot imbas kasus Ferdy Sambo.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegas Sigit.

Sebelumnya Sigit mengumumkan istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan ini, lanjut Sigit, sekaligus menjawab kritik dari masyarakat.

( Sumber : Kapolri Tegaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Kasus Sambo Terus Berlanjut )

Kerugian Kasus KSP Indosurya Cetak Sejarah! Tembus Rp 106 T & 23 Ribu Korban

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sempat membuat heboh masyarakat. Pasalnya, nilai kerugian kasus KSP Indosurya ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

Nominal tersebut menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Kasus dengan tersangka Henry Surya dkk itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia,” ungkap Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana dikutip dari detikJateng yang mengutip detikNews, Rabu (30/09/2022).

Fadil menjelaskan, nominal tersebut merupakan total kerugian dari korban KSP Indosurya yang mencapai 23 ribu orang. Ia pun menegaskan, pihaknya melindungi para korban.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Fadil.

Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” ujarnya.

( Sumber : Kerugian Kasus KSP Indosurya Cetak Sejarah! Tembus Rp 106 T & 23 Ribu Korban )

Kekhawatiran Komisi Jaksa akan Adanya Intervensi Terhadap JPU Kasus Sambo

Jakarta (VLF) – Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house selama sidang berlangsung. Komjak khawatir ada intervensi terhadap JPU dalam kasus ini.

“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

Menurut Barita Simanjuntak penempatan jaksa kasus Ferdy Sambo dkk di safe house untuk memproteksi para jaksa yang bertugas. Safe house ini menjadi langkah antisipatif untuk memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional dan aman.

“Jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka,” sebutnya.

Barita Simanjuntak menilai jadwal persidangan nantinya akan digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat banyak dan melelahkan. Sehingga penempatan para JPU di safe house dapat memudahkan proses koordinasi.

“Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas Penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat,” katanya.

Berkas Pembunuhan Brigadir J Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Sidang Ferdy Sambo dkk akan segera dilakukan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung dilansir dari detikNews, Rabu (28/9).

Jaksa akan segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diteliti. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” terang Fadil.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus lain ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

( Sumber : Kekhawatiran Komisi Jaksa akan Adanya Intervensi Terhadap JPU Kasus Sambo )

Komjak Usul JPU Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House Demi Cegah Intervensi

Jakarta (VLF) – Medina Zein divonis penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 Juta subsider satu bulan. Medina dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha lewat media elektronik usai menuding ani-ani.

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik oleh Medina Zein itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Medina terpantau menjalani sidang secara langsung. Dia mengenakan kerudung pastel, kemeja putih, dan rompi tahanan merah.

“Satu mengadili menyatakan Medina telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata hakim ketua saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama satu bulan. Tiga, menetapkan barang bukti berupa 13 hasil tangkap layar handphone atas nama Medina Zein terlampir di berkas perkara. Empat, membebankan terdakwa membayar perkara Rp 5.000,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Medina berpikir dahulu terkait banding vonis tersebut.

“Itu putusan majelis bisa menerima bisa pikir-pikir atau tidak terima atau banding,” tanya Majelis Hakim.

“Pikir-pikir,” kata Medina senada dengan pihak kuasa hukumnya.

“Kami pikir-pikir dulu majelis hakim,” ujar Lukman Azhari selaku pengacara.

Sebelumnya dalam kasus yang dilaporkan Marissya Icha, Medina dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Icha melaporkan Medina ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021. Laporan itu terdaftar LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus itu muncul usai Icha menduga Medina menjual tas KW kepada dirinya. Menurut Icha, Medina memfitnah atau mencemarkan nama baiknya karena tak terima dirinya bersuara di media sosial terkait tas KW hingga permasalahan utang.

( Sumber : Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Usai Tuding Marissya Icha Ani-ani )

Komjak Usul JPU Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House Demi Cegah Intervensi

Jakarta (VLF) – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses sidang berlangsung. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi antara JPU saat proses sidang nantinya.

“Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

Barita Simanjuntak menilai kasus pembunuhan dilakukan Ferdy Sambo dkk menarik perhatian masyarakat luas sehingga harus ditangani dengan baik. Apalagi ada kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum.

“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” katanya.

Barita Simanjuntak membeberkan jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house untuk memudahkan pemantauan komunikasi dan memproteksi para jaksa yang bertugas. Hal ini menjadi langkah-langkah antisipatif untuk memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional dan aman.

“Jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka,” sebutnya.

Apalagi nantinya jadwal persidangan tersebut akan digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat banyak dan melelahkan. Sehingga penempatan para JPU di safe house dapat memudahkan proses koordinasi.

“Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses Penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas Penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat,” katanya.

Saat ini JPU kasus Sambo belum ditempatkan di safe house karena berkas perkara masih dalam tahap P21 atau belum dilimpahkan tahap 2 dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan agar memudahkan proses hukum sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik termasuk kelancaran proses persidangan.

Barita Simanjuntak mengungkapkan safe house itu sejatinya dapat disediakan Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi antara JPU. Tujuannya untuk melindungi tugas jaksa.

“Ini bukan kaitan dengan LPSK maksudnya “safe house” untuk memudahkan koordinasi antara tim JPU, menjaga melindungi karena tugas berat melelahkan kaitan jadwal sidang nantinya yang panjang dan ketat,” katanya.

( Sumber : Komjak Usul JPU Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House Demi Cegah Intervensi )

Eks Kepala Dinkop UKM Didakwa Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Kota Serang

Jakarta (VLF) – Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono didakwa melakukan korupsi dalam revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang. Ia didakwa bersama pihak swasta Darussalam dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 567 juta.

Di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, jaksa Mulyana mengatakan perbuatan terdakwa bermula dari alokasi pembangunan sentra IKM pada 2020 sebesar Rp 5,9 miliar. Perusahaan milik terdakwa Darussalam kemudian melakukan penawaran tapi dengan cara memalsukan dokumen penawaran. Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar

“CV Gelar Putra Mandiri, terdakwa selaku komanditer melakukan penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani direktur namun ditandatangani oleh terdakwa,” kata Mulyana, Serang, Kamis (29/9/2022).

CV itu, kata jaksa juga tidak membuat RAB dan analisis satuan harga. Ditemukan bahwa tanda tangan direktur CV Gelar tidak hadir saat penandatangan kontrak yang dilakukan di hadapan Yoyo.

“Penandatangan kontrak dilaksanakan di kantor dinas dihadiri PPK, PPTK dan Kabid yang membawahi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Atas proyek itu, pada 2020 kata Mulyana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 menemukan adanya kekurangan pekerjaan dan spesifikasi sesuai kontrak. Nilainya mencapai Rp 153 juta.

Lalu, ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) melakukan pemeriksaan terkait kegiatan revitalisasi IKM itu. Temuanya adalah adanya selisih volume maupun biaya. Selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 818 juta.

Kemudian, hasil audit perhitungan negara dari BPKP Banten pada Juli 2022 menyatakan bahwa ada kerugian negara pada proyek itu. Nilainya adalah 567 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Eks Kepala Dinkop UKM Didakwa Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Kota Serang )

Tiga Janji 2 Eks Pegawai KPK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo-Istri

Jakarta (VLF) – Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menyampaikan janji-janjinya membela Sambo dan istri.

Dikutip dari detikNews, Febri dan Rasamala punya tugas berbeda. Febri akan menjadi pengacara Putri Candrawathi. Sementara Rasamala akan menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo.

Febri mengaku sudah dikontak beberapa waktu lalu untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri mengaku punya kesepakatan dengan Putri.

“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada detikcom, Rabu (28/9/2022).

Rasamala menyatakan bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucapnya.

Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.

Beri Pendampingan Secara Objektif

Febri mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi secara objektif. Febri telah bertemu langsung dengan Putri.

“Sebagai Advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif. Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif,” tuturnya.

Febri mengatakan informasi terkait pembunuhan Brigadir Yosua bukan perkara mudah. Apalagi ada skenario tembak menembak yang akhirnya terpatahkan.
“Kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya.

Janji Tak Membabi Buta

Febri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi juga mengatakan tidak akan membabi buta dalam memberi pendampingan. Dia mengatakan dalam proses peradilan pidana, keseimbangan pengujian bukti wajib dilakukan.

“Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” paparnya.

Febri mengatakan terus mempelajari BAP kliennya serta mencermati kronologi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan keyakinan kami penanganan kasus ini akan berproses dengan transparan dan tentu kami berharap keputusan nya kelak dapat memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang seluruh fakta-faktanya akan diungkap di pengadilan,” katanya.

Membawa Kebenaran

Febri menekankan memberikan pendampingan perkara secara objektif. Hal-hal yang telah dilakukan antara lain melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, mempelajari berkas hingga diskusi dengan ahli hukum.

“Sehingga, juga menjadi tugas Kami sebagai Advokat adalah untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

( Sumber : Tiga Janji 2 Eks Pegawai KPK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo-Istri )

KPK Periksa 11 Pejabat Unila Kasus OTT Rektor Karomani

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Universitas Lampung. Total ada sebanyak 11 pejabat Unila yang diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung untuk mendalami kasus yang menjerat Rektor Unila Prof Karomani.

Pemeriksaan sendiri berlangsung di ruang Aula Patria Polresta Bandar Lampung. Pantauan detiksumut, beberapa pejabat diantaranya Dekan Fakultas Pertanian Unila Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan Kedokteran Unila Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar terlihat memasuki ruangan pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Karomani.

“Pemeriksaan saksi pada tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka Karomani,” kata Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

Ditemui disela waktu istirahat pemeriksaan, Dekan Fakultas Pertanian Unila, Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa mengatakan belum ada pertanyaan yang menjurus kepada konstruksi penyelidikan.

“Masih sebatas dimintai identitas tadi, belum ada pertanyaan terkait penyelidikan kasus itu,” kata dia menuju gerbang Mapolresta Bandar Lampung.

Adapun nama-nama pejabat yang hari ini dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK yakni :

1.Tri Widoko, Staf Pembantu Rektor I UNILA
2. Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar R.W, Skm, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran
3. Prof. Dr. Patuan Raja, M.Pd, Dekan FKIP
4. Prof . Suharso, Wakil Dekan 4 Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan
5. Dr. Eng. Helmy Fitriawan, Dekan Teknik
6. Dr. Mualimin, M.Pd. Dosen
7. Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung
8. Shinta Agustina, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
9. Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
10. Prof. Dr.Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.S., Dekan Fakultas Pertanian
11. Dr. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

( Sumber : KPK Periksa 11 Pejabat Unila Kasus OTT Rektor Karomani )

Bos Indosurya Henry Surya Dijerat UU Perbankan hingga TPPU

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira, ke pengadilan. Keduanya dijerat UU Perbankan dan UU TPPU.

“Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun,” ujar Fadil.

Dia menjelaskan proses penuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat. Menurut Fadil, Kejagung terus berupaya menyelamatkan uang korban.

“Bahwa dulu porses prapenuntutan agak tersendat, karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkasa bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar,” ujar Fadil.

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Kejagung sebelumnya telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Bos Indosurya Henry Surya Dijerat UU Perbankan hingga TPPU )