Kalah Gugatan Perdata, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta

Jakarta (VLF) – Gegara kalah dalam gugatan perdata, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta. Pemkab Trenggalek kalah dalam kasus pekerjaan proyek pembangunan jembatan yang telah diputus kontrak tahun 2016.

Kewajiban itu harus dijalankan oleh Pemkab Trenggalek setelah upaya permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi MA diputus pada 28 April 2020 oleh ketua majelis hakim Nurul Elmiyah.

“Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, cq dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang dahulu bernama dinas
pekerjaan umum bina marga dan pengairan, cq Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto. 2, DPRD Trenggalek,” bunyi putusan MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan membenarkan adanya putusan kasasi itu. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Trenggalek selaku pihak tergugat wajib menjalankan hasil putusan pengadilan sebelumnya, yakni membayar pekerjaan proyek pembangunan jembatan Plapar.

“Setelah adanya tahapan Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan Negeri agar melaksanakan putusan kasasi), delapan hari setelah itu kami harus membayar,” kata Ramelan, Rabu (23/6/2021).

Ramelan mengaku telah siap untuk membayarkan seluruh tanggungan yang harus dibayarkan ke pihak penggugat, CV Berlian Mas. Namun karena kantor pengadilan masih ditutup akibat paparan COVID-19, akhirnya pembayaran ditunda.

“Kami baru bisa diterima pengadilan Kamis besok,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Trenggalek. Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan Plapar yang telah diselesaikan 2016 lalu.

Dijelaskan, kasus gugatan kepada Pemkab Trenggalek dan DPRD Trenggalek itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Plapar. Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terganggu akibat adanya bencana banjir bandang.

“Karena ada bencana itu, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh pemkab,” kata Puji Handi.

Pemkab Trenggalek beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah dibuat.

“Pemkab menganggap tidak terjadi bencana, padahal saat itu benar-benar terjadi bencana, sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerja pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya,” imbuhnya.

Karena merasa dalam posisi benar dan diputus kontrak secara sepihak, akhirnya CV Berlian Mas mengajukan gugatan perdata di pengadilan, dengan tergugat Pemkab Trenggalek. Dalam gugatan itu pihak kontraktor menuntut pemerintah daerah agar membayar paket pekerjaan yang dikerjakan Rp 488 juta, serta mengembalikan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

“Alhamdulillah gugatan itu kami menangkan,” imbuh Puji Handi.

Puji berharap putusan kasasi itu menjadi pembelajaran bersama bagi pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

( Sumber : Kalah Gugatan Perdata, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *