KPK Setor Rp 20 M ke Kas Negara dari 4 Eks Pejabat Waskita

Jakarta (VLF) – KPK menyetor uang rampasan dan uang pengganti dari empat mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar. Uang yang disetor KPK berjumlah sekitar Rp 20 miliar. Uang yang disetor adalah uang rampasan dan uang pengganti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

“Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adapun uang rampasan yang disetor jaksa KPK sebagai berikut:

– Rp 13.145.542.270
– Rp 3.614.014.459 dan
– USD 22.500.

Ali mengatakan jaksa juga sekaligus melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana sebagai berikut:

– Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000,00
– Fathor Rachman Rp 300.000.000,00
– Fakih Usman sejumlah Rp 69.100.000,00, USD 100 dan 102 Ringgit Malaysia.

Jika ditotal keseluruhan uang yang disetor dari rincian di atas adalah Rp 20.273.037.545. Dengan rincian jumlah uang rampasan Rp 17.087.136.229 ditambah uang pengganti totalnya Rp 3.785.901.316.

Ali mengatakan KPK akan terus berkomitmen dalam memulihkan aset negara dari tindakan korupsi. Hal ini juga ditujukan untuk membuat para koruptor jera.

“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ujar Ali.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Jatuhkan Hukuman Tambahan

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

( Sumber : KPK Setor Rp 20 M ke Kas Negara dari 4 Eks Pejabat Waskita )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *