Jual Hasil Rapid Antigen Palsu di Jember, Imam Dipenjara 28 Bulan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara kepada Imam Baihaki (24). Imam terbukti menjual hasil rapid antigen palsu di marketplace Facebook.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jember yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/6/2021). Kasus bermula saat Imam membuat status di grup jual-beli di Facebook. Ia membuat postingan pada Januari 2021 disertai nomor HP-nya:

Polisi yang melakukan patroli siber curiga dan menelusuri postingan tersebut. Dari hasil penelusuran polisi, terbukti bahwa Imam ternyata menjual surat palsu. Akhirnya Imam dibekuk di rumahnya di Jombang, Jember, Jawa Timur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Di persidangan, terungkap Imam pernah membuat surat antigen palsu sebanyak 12 surat pada Desember 2020. Caranya, ia membuat surat dengan memalsukan sebuah klinik dan membuat stempel klinik. Surat itu digunakan oleh panitia Pilkada Bupati Jember. Dari 12 surat itu, Imam mendapat upah Rp 600 ribu.

Imam juga pernah melayani orang yang meminta dibuatkan surat palsu itu pada Januari 2021. Imam mematok harga Rp 100 ribu dengan cara ditransfer.

“Menyatakan terdakwa Imam Baihaki alias Baihaki bin Muhammad Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Baihaki alias Baihaki bin Muhammad Sholeh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan,” putus majelis yang diketuai Putut Tri Sunarko dengan anggota Slamet Budiono dan Wisnu Widodo.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Imam meresahkan masyarakat dan dapat memperparah pandemi COVID-19. Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap majelis memaparkan hal yang meringankan Imam.

( Sumber : Jual Hasil Rapid Antigen Palsu di Jember, Imam Dipenjara 28 Bulan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *