Bobol Sistem-Curi Rp 855 Juta dari Bank, Petani Sumsel Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Seorang petani dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), AY (20), dihukum 3 tahun penjara. Bersama lima temannya, AY dinyatakan bersalah membobol sistem IT bank dan mencuri Rp 855 juta.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (22/6/2021). Kasus bermula saat AY membeli ID sebuah bank internet pada 10 Juni 2021.

Dengan ID itu, AY melakukan serangkaian perbuatan sedemikain rupa dengan membobol sistem teknologi informasi (TI) bank. Uang yang telah dibobol kemudian dipindahkan ke rekening teman-temannya, yaitu:

1.GS (26)
2.Kelik (54)
3.YL (25)
4.J (51).
5.RR (19)

Atas perbuatan itu, keenam orang di atas diringkus aparat. Dua anggota komplotan lainnya buron. Keenam orang yang ditangkap diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum turut serta mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dalam dakwaan kombinasi Penuntut Umum,” ujar ketua majelis Eddy Daulatta Sembiring dengan anggota I Made Gede Kariana dan Anisa Lestari.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung majelis.

Buat apa uang hasil membobol bank itu?

Di persidangan, terungkap uang itu untuk membeli mobil Innova, sepeda motor RX-King, sepeda motor KLX, ban mobil, loudspeaker aktif untuk karaoke, hingga kipas angin.

“Akibat perbuatan para terdakwa, pihak bank mengalami kerugian material kurang lebih sebesar sebesar Rp 855.000.002. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mereka merupakan tulang punggung keluarga,” ucap majelis.

( Sumber : Bobol Sistem-Curi Rp 855 Juta dari Bank, Petani Sumsel Divonis 3 Tahun Bui )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *