Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Penangkapan Habib Rizieq Cacat Hukum

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku pihak pemohon menyebut surat perintah penangkapan terhadap kliennya cacat hukum. Kuasa hukum menganggap pihak termohon, yakni penyidik Polda Metro Jaya, tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq di sidang praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).

“Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang berstatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah,” sambungnya.

Pihak Habib Rizieq juga menganggap termohon belum pernah menyita alat bukti. Polda Metro Jaya juga disebut belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain.

Selain itu, pihak Habi Rizieq menganggap surat penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro cacat hukum. Karena itu, menurutnya, penerbitan surat penangkapan yang didasarkan pada surat penyidikan tersebut merupakan penyimpangan.

Surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020. Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

“Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.

“Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” imbuhnya.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

( Sumber : Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Penangkapan Habib Rizieq Cacat Hukum )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *