Dirut Jadi Tersangka KPK, PD Sarana Jaya Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) –  Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta. PD Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta di mana Yoory sebagai Direktur Utama itu menghormati proses hukum perkara ini yang ditangani KPK.

“Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” kata Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti, melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).

Diketahui pula bila tim KPK sudah menggeledah kediaman Yoory maupun kantor PD Sarana Jaya. Namun Yulianita mengaku belum bisa berbicara banyak perihal itu.

“Terkait pertanyaan tersebut saya belum bisa bicara banyak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bila kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo

Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Secara terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali.

“Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” imbuhnya.

KPK di era Firli Bahuri Cs ini memang sudah menyampaikan kebijakan baru mengenai penanganan kasus. Disebutkan KPK tidak akan mengumumkan siapa tersangka yang dijerat apabila belum ditangkap atau ditahan.

Sementara itu Yoory C Pinontoan yang dimintai konfirmasi melalui aplikasi perpesanan tidak membalasnya.

( Sumber : Dirut Jadi Tersangka KPK, PD Sarana Jaya Hormati Proses Hukum )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *